Kemenkumham Riau Beri Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin




Pekanbaru, Lintasmelayu.com  - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) Riau beri bantuan hukum gratis untuk masyarakat miskin. Bantuan hukum tersebut ditandai dengan ditandatanganinya kontrak kerja sama terhadap 14 pemberi bantuan hukum se-Provinsi Riau tahun anggaran 2024.


Kepala Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, Rabu (24/1/24) mengatakan, bantuan hukum gratis ini diperuntukkan bagi orang miskin di Riau. "Nantinya warga kita yang masuk kategori  kelompok miskin di Riau dapat memanfaatkan untuk membantu perkara yang dihadapinya,” katanya. 


Sebanyak 14 pemberi bantuan hukum tersebut mereka telah dinyatakan lulus verifikasi dan terakreditasi secara profesi. Kesepakatan kerja sama bantuan hukum tersebut di gelar di ruang rapat Kakanwil Riau, Jalan Sudirman Pekanbaru. 


Kepala Kemenkumham Riau saat memberikan sambutannya meminta pemberi hukum tersebut benar-benar menjamin  memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum secara adil. Kemudian mewujudkan hak konstitusional serta menjamin kepastian hukum bagi orang miskin atau kelompok orang miskin.


“Hak mereka yang memerlukan bantuan hukum harus mendapatkan keadilan. Pemberi bantuan hukum sendiri berkewajiban menjamin konstitusi berjalan dengan benar," ungkap Kepala Kemenkumham Riau. 


Ada pun sebanyak 14 pemberi bantuan hukum yang lulus verifikasi dan terakreditasi di Provinsi Riau yakni:


1. Lembaga Bantuan Hukum Ananda di Rokan Hilir. 


2. Lembaga Keadilan Negeri Junjungan Bengkalis.


3. Lembaga Bantuan Hukum Fakultas Hukum Unilak di Pekanbaru.


4. Yayasan Forum Masyarakat Madani Indonesia (FMMI) di Kabupaten Kampar. 


5. Yayasan Harapan Riau Sejahtera di Pekanbaru.


6. Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Hukum dan HAM Cabang Riau.


7. Posbakumadin Siak.


8. Posbakumadin Pelalawan.


9. Posbakumadin Dumai


 10. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Batas Indragiri.


11.YLBHI Pekanbaru.


12. Lembaga Bantuan Hukum Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru.


13. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Rokan Hulu.


14. Lembaga Bantuan Hukum Mahatva Rokan Hilir.


“Bagi masyarakat kelompok miskin di Provinsi Riau, apabila membutuhkan pendampingan hukum silahkan menghubungi Kanwil Kemenkumham Riau atau langsung ke Pemberi Bantuan Hukum yang telah lulus verifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pendampingan hukum secara gratis,” ujar Budi Argap mengakhiri sambutannya.


Hadir pada kesempatan ini, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum Provinsi Riau Yan Dharmadi. Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison menyampaikan kepada Pemberi Bantuan Hukum se-Provinsi Riau. (MC Riau/red) 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama