Pekanbaru,LINTASMELAYU.COM Pelayanan pengujian Kendaraan bermotor(KIR) Bebas Biaya Retribusi Gratis dimulai pada tanggal 05 jan 2024 yang mana mengacu/ Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah RI No. 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, ditegaskan bahwa izin laik jalan kini dapat diberikan tanpa dikenai biaya retribusi.
Terkait Keputusan ini Unit Pelayan Terpadu(UPT) bertujuan untuk meningkatkan Usaha Transportasi berdampak kepada para pelaku usaha angkutan umum.
Pelayanan pengujian Kendaraan bermotor(KIR)Dengan demikian, pengusaha transportasi dapat memperoleh surat tanda lulus uji tanpa bebas biaya.
Penguji kendaraan Bermotor(PKB) Dishub kota pekanbaru Menciptakan lingkungan bisnis yang lebih kondusif dan mendukung pertumbuhan ekonomi di tingkat daerah.
Pengusaha transportasi dan angkutan dapat memperoleh layak uji kendaraan tanpa beban biaya retribusi apapun.(Yuz/rosa)
Posting Komentar