Polda Tangkap 9 Pengedar Ekstasi di Tempat Hiburan

 




PEKANBARU - LINTAS MELAYU
Polda Riau melalui Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menangkap sembilan pelaku yang mengedarkan narkoba ke tempat-tempat hiburan malam. Hal ini terungkap pada ekspos perkara, yang digelar pada Kamis (25/1).

Total barang bukti yang diamankan berjumlah 126,5 butir dnt sabu seberat 2,39 Gram.

Para pelaku yang diamankan yakni inisial DY (30), RD (26), DU (26) dan MF (28), serta FT (32) SN (38), RN (48) dan AK (26) serta VD (24). 

"Sembilan pelaku yang diamankan ini terlibat peredaran narkoba di tempat hiburan malam," jelas Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau Dr Kombes Manang Subeti, Kamis (25/1) di kantornya.


Saat penangkapan para pelaku, dari penguasaan RD diamankan 2,49 butir ekstasi dan 2,3
9 gram sabu.

Sedangkan, dari penguasaan MF, SN serta RN disita 10,5 butir ekstasi, selanjutnya 45 butir ekstasi dari FT dan DU.

Kemudian, 20 butir ekstasi dari penguasaan tersangka AK, DY serta dari VD.


"Penangkapan ke sembilan pelaku dilakukan dari tanggal 20 sampai 24 Januari kemarin," kata Kombes Manang.


Untuk waktu penangkapan, pertama dilakukan pada Sabtu (20/1) malam di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Delima Kecamatan Tampan, Pekanbaru, tepatnya didepan Parkiran CPE. 


Penangkapan kedua dilakukan pada Selasa (23/1) dinihari sekitar pukul 2.00 WIB di Jalan Sultan Syarif Kasim, tepatnya didepan Alfamart. 


Lokasi ketiga juga di hari Selasa dilakukan di Kampung Dalam, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Senapan dan di Jalan Senapelan, Gang Pinggir, Kecamatan Senapan.


Lokasi ke delapan dilakukan di Jalan Kuantan Kelurahan Ds Skip Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, tepatnya diparkiran Hotel TP, pada Rabu (24/1) dinihari sekitar pukul 00.45 WIB. 


Kelima, penangkapan dihari yang sama dilakukan di Jalan Kuantan 5, Kelurahan Tanjung Rhu Kecamatan Limapuluh Kota Pekanbaru, sekitar pukul 11.50 WIB.


Penangkapan selanjutnya dilakukan juga di hari yang sama yakni di Jalan Kuantan Kelurahan Ds Skip dan di Kecamatan Payung Sekaki, persisnya di Kos Shafia. Kemudian di Jalan Kuantan, Kelurahan Ds Skip persisnya di hotel NH pada kamar 318.


"Motif pelaku mengedarkan ekstasi ini dengan di simpan di sebuah kotak rokok dan plastik bening," kata Direktur Reserse Narkoba.


Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya ke sembilan pelaku ini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) JO PASAL 112 ayat (2)JO Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO.35 tahun 2009 tentang narkotika.


"Ancamannya pidana hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun," tutup Dirnarkoba(mcr)

Post a Comment

أحدث أقدم