PEKANBARU - LINTAS MELAYU
Hingga saat ini, dinas tenaga kerja (Disnaker) memastikan belum ada perusahaan yang menyatakan keberatan terhadap besaran Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru tahun 2024. Sebelumnya, sosialisasi UMK Pekanbaru 2024 ini telah dilakukan oleh dinas sejak Desember 2023 hingga saat ini.
"Sampai sekarang belum ada perusahaan yang keberatan UMK. Sampai saat ini Disnaker Kota Pekanbaru belum menerima adanya keberatan mengenai penetapan UMK 2024," kata Kadisnaker Pekanbaru Syamsuir, Senin (8/1/2024).
Menurutnya, mulai Januari 2024 ini perusahaan sudah wajib mengikuti besaran UMK dalam pembayaran gaji terhadap karyawan mereka. Tidak ada alasan lagi perusahaan untuk tidak mengikuti UMK ini.
Karena Disnaker bersama dewan pengupahan telah menghitung besaran UMK 2024. Apalagi perhitungan ini sudah disetujui oleh Gubernur Riau dan wajib diikuti seluruh perusahaan.
"Mulai per Januari ini harus diikuti. Kita juga sudah sosialisasikan melalui surat edaran Wali Kota sejak Desember kemarin," jelas Syamsuir.
Seperti diketahui, UMK Pekanbaru tahun 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp3.451.584. Penetapan ini usai usulan dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru disetujui Gubernur Riau.
Sementara, pada tahun 2023 UMK Pekanbaru berada di angka Rp 3.319.023. Jumlah itu mengalami kenaikan sebesar 8,83 persen dibanding UMK tahun 2022. (Mc)
Posting Komentar