Gambar Ilustrasi |
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang berperan sebagai wakil masyarakat desa dalam menyampaikan aspirasi, mengawasi kinerja pemerintah desa, dan mengatur rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
BPD terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, dan anggota yang dipilih melalui musyawarah dan mufakat setiap enam tahun sekali.
Sebagai penghargaan atas tugas dan tanggung jawabnya, anggota BPD mendapatkan gaji dan tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Besaran gaji dan tunjangan BPD diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Pedoman Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Permusyawaratan Desa.
Gaji dan tunjangan BPD terdiri dari penghasilan tetap dan penghasilan tidak tetap.
Penghasilan tetap adalah gaji pokok yang diterima setiap bulan, sedangkan penghasilan tidak tetap adalah honorarium yang diterima sesuai dengan kegiatan yang dilakukan.
Berdasarkan Permendagri No. 110/2016, besaran gaji pokok BPD adalah sebagai berikut:
Gaji dan Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Terbaru, Serta Tugas dan Fungsi Sesuai Permendagri
Berikut besaran gaji baru Ketua BPD Rp1.200.000 per bulan, wakil Ketua BPD,Rp1.100.000 per bulan selanjutnya Sekretaris BPD Rp1.100.000 per bulan, dan Anggota BPD Rp1.000.000 per bulan
Besaran gaji dan tunjangan BPD tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, sebesar Rp800.000 hingga Rp1.000.000 per bulan.
Artinya dengan besaran tambahan ini, setiap anggota dapat ketambahan gaji sebesar Rp200.000 per bulan.
Sedangkan gaji BPD di kabupaten kampar sesuai Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kampar Nomor 6 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa untuk tahun 2023 di tetapkan sebagai berikut :
--Ketua BPD : Rp 600.000
--Wakil Ketua BPD: Rp 500.000
--Sekretaris BPD : Rp 500.000
--Anggota BPD: Rp 500.000
Namun besaran gaji dan tunjangan BPD dapat berbeda-beda di setiap daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kemampuan keuangan desa.
Misalnya, di Kota Kotamobagu, gaji dan tunjangan BPD untuk tahun 2024 ditetapkan sebagai berikut :
– Ketua BPD : Rp 1.200.000
– Wakil Ketua BPD: Rp 1.100.000
– Sekretaris BPD : Rp 1.100.000
– Anggota BPD: Rp 1.000.000
BPD memiliki beberapa tugas dan fungsi yang diatur dalam Permendagri No. 110/2016, yaitu
*Membahas dan menyepakati rencana peraturan desa bersama kepala desa
*Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
*Melakukan pengawasan kinerja kepala desa
*Menggali aspirasi masyarakat
*Mengelola aspirasi masyarakat
* Menyelenggarakan musyawarah BPD
*Menyelenggarakan musyawarah desa
* Membentuk panitia pemilihan kepala desa
* Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kepala desa antar waktu
*Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan pemerintah desa
*Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan pemerintah desa dan lembaga desa lainnya
*Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan-undangan
Dengan pemahaman yang jelas tentang gaji, tunjangan, tugas, dan fungsi BPD, diharapkan kinerja lembaga ini dapat berjalan dengan baik untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat desa serta meningkatkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
(#Sumber PR garut.com/TRB#)
Posting Komentar