Kebijakan Tunjangan Sertifikasi Guru Dihapus Setelah Jokowi Selesai Menjabat.,? Berikut Penjelasannya


ilustrasi menkeu sri mulyani beri penjelasan terkait tunjangan sertifikasi guru (kemenkeu.go.id)




Lintasmelayu.com - Dekatnya akhir masa jabatan Presiden Jokowi memunculkan berbagai pertanyaan, terutama mengenai nasib tunjangan sertifikasi guru setelah beliau meninggalkan kursi kepresidenan.

Beberapa masyarakat bahkan bertanya-tanya apakah kebijakan tunjangan sertifikasi guru ini akan tetap bertahan atau justru dihapuskan.

Namun, mari kita bersama-sama lega karena kami membawa kabar baik terkait hal tunjangan sertifikasi guru ini.

Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani, memberikan penjelasan yang pasti dalam Rapat RUU APBN 2024 lalu.
Menteri Keuangan, Ibu Sri Mulyani, telah memberikan penjelasan yang sangat menggembirakan dalam Rapat RUU APBN 2024.

Sri Mulyani mengumumkan bahwa dalam anggaran tahun 2024, tunjangan pokok sertifikasi guru tetap akan tersedia.

Selain itu, kita juga mendapat informasi bahwa pemberian tunjangan guru didasarkan pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal 16 poin 1 dari undang-undang tersebut menegaskan bahwa pemerintah akan memberikan tunjangan profesi kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang sah.


Jadi, meskipun ada pergantian presiden nantinya, hal ini tidak akan berdampak pada pemberian tunjangan profesi guru atau sertifikasi.

Semuanya akan tetap berjalan lancar seperti biasa.
Jadi, mari kita sambut masa depan dengan optimisme!..
(KLIK PENDIDIKAN/kemenkeu.go.id)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama