Pembobol Brankas Kantor SPBU Berhasil Diamankan

 




PEKANBARU - LINTAS MELAYU

Pria inisial QI alias Ibra diringkus tim opsnal Resmob Jembalang Satreskrim Polresta Pekanbaru, pria umur 20 tahun itu ditangkap saat berada di sebuah lokasi di Jalan Permata Kota Pekanbaru pada Selasa (20/2) dini hari.


Kanit Jatanras Polresta Pekanbaru Iptu Renaldi Yudistira menyebut bahwa pria tersebut merupakan pelaku yang berhasil membobol kantor Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan SM Amin, Pekanbaru. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang tunai puluhan juta yang disimpan dalam lemari brankas.


Selain uang tunai, pelaku juga membawa kabur barang-barang berharga seperti laptop dan BPKB kendaraan yang ada di kantor SPBU 14.282.683 tersebut. Akibatnya, korban alami kerugian mencapai Rp80 juta.

“Pelaku masuk dengan cara merusak pintu kantor SPBU tersebut,” tutur Iptu Renaldi, Rabu (21/2) petang.


IPTU Renaldy menambahkan, aksi pencurian ini diketahui setelah salah seorang pegawai SPBU Edi Chandra ingin membuka kantor dan masuk ke ruangan, Jumat (2/2), ketika itu menemukan pintu dalam keadaan tidak terkunci, dan rusak. Merasa curiga, lantas ia memberitahu kepada pimpinan terkait hal tersebut.


Saat mengecek ruangan tersebut dan mengecek barang-barang yang ada, diketahui bahwa telah hilang satu unit brankas yang disimpan didalam lemari berisi uang tunai lebih kurang Rp70 juta.


“Dalam brankas juga ada berkas-berkas penting yang diantaranya 15 ijazah karyawan SPBU tersebut serta satu buah BPKP mobil Sigra BM 1371 AAC,” sambung IPTU Renaldy.


Pelaku juga menggondol satu unit laptop merek HP Compaq V3000. Kejadian ini membuat korban alami kerugian Rp80 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.


Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, diketahui indentitas pelaku. Polisi langsung memburu dan berhasil mengamankan pelaku saat berada di rumah kos di jalan Permata.


Polisi langsung membawa pelaku ke Mapolresta Pekanbaru untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja, Yamaha Jupiter, STNK dan BPKB hasil kejahatan pelaku.


Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru guna menjalani proses hukum selanjutnya.

“Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” katanya menyudahi.(hr)








Post a Comment

Lebih baru Lebih lama