Konfirmasi Pemberitaan Terkait,!! Proyek Pembangunan USB SMK 2 Rupat Dilaporkan Ke Kejati Riau

Tampak pintu kabid SMK, Arden tertutup rapat saat Dinas di Luar, kata ajudannya



Pekanbaru,Lintasmelayu.com - Kepala Bidang (kabid) SMK Dinas Pendidikan Propinsi Riau, Dr. Arden diduga jarang masuk kantor serta sangat sulit untuk dijumpai untuk konfirmasi  terkait pemberitaan disalah satu media Online dengan judul " Proyek Pembangunan USB SMK 2 Rupat Dilaporkan Ke Kejati Riau. 


Pantauan Wartawan sejak tanggal 21 hingga tanggal 27 terhitung hari kerja selama 5 hari sama sekali tidak pernah muncul , bahkan ketika ditanya ajudan Kabid SMK "bapak keluar kota dengan menunjukkan bukti perjalan dinas Kabid SMK tersebut "(dokumentasi terlampir) 


Bahkan kita rekan pers  meninggalkan nomor kontak Whats App selaku wartawan agar terciptanya berita yang berimbang sesuai kaidah Jurnalistik , kelak dapat mempermudah pihak Disdik memberi kabar waktu dan tempatnya. 


Herannya sama sekali tidak dikabarin sedikitpun tentang pertemuan untuk konfirmasi lebih lanjut terkesan alergi terhadap Wartawan dan menghindar. 


Bahkan Wartawan disuruh Kabid SMK melalui ajudannya ia menyampaikan "konfirmasi saja langsung dengan PPK kegiatan tersebut ,  namun ironis PKK itu ketika di konfirmasi via Whatsapp menjawab " Saya lg diluar kota mendampingi inspektorat dan BPK", jadi membuat tanda tanya ada apa dengan proyek tersebut terkesan ditutup tutupi dan menghindar dari pertanyaan Wartawan . 


Ditambahkan oleh Rion selaku aktivis Keterbukaan Informasi Publik , saat diminta tanggapanya, perilaku Kabid SMK Arden tidak patut dicontoh , seharusnya ia selaku kabid harus memberikan contoh yang baik kepada bawahaanya dengan mendipsiplinkan diri dalam bekerja bukan sebaliknya. 


Terkait hal tersebut , Rion Satya meminta kepada PJ Gubernur Riau , Kadis Disdik Riau serta jajaran berwenang untuk mencopot jabatannya Selaku Kabid SMK di Disdik Riau karena tidak layak,  Pintanya.


Pelayanan publik yang baik penting dilakukan oleh pejabat badan publik. Masyarakat termasuk Sebagai pengawas eksternal bagi penyelenggara dan penyelenggaraan negara. Inspektorat dan BPK merupakan pengawas Internal. Jadi jika dalam pekerjaan yang dilakukan oleh pejabat sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang undangan, kenapa harus takut diawasi dan ditanya oleh masyarakat , ucapnya .  ( Ari )

Post a Comment

أحدث أقدم