Pengurus Koperasi Bina Sejahtera dan Kabid Kelembagaan Diskop UMKM Kota Pekanbaru |
Pekanbaru,Lintasmelayu.com -- Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Bina Sejahtera menggelar kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) di Jalan Purwosari (Sekretariat Kop Bina Sejahtera) , Selasa (27/02/2024)
Turut hadir dalam rapat tahunan 2023 tersebut , Kepala Diskop UMKM Kota Pekanbaru diwakilkan oleh Kabid Kelembagaan, Pita marti SH.MH, Pembina Koperasi Bina Sejahtera Drs. H. Tarmizi Muhammad serta tamu undangan lainnya.
Ketua Koperasi Bina Sejahtera, Dra.Hj.Murnis Ismed dalam sambutannya mengatakan dalam RAT tahun 2023 membahas tentang LPJ atas kegiatan /usaha Koperasi, Laporan Badan Pengawas serta Rencana Kerja Anggaran Pendapatan dan Belanja .
Berdasarkan UU Koperasi No. 25 tahun 1992 bahwasannya pengurus koperasi berkewajiban menyampaikan LPJ selama satu tahun di hadapan anggota koperasi.
RAT adalah tolak ukur dari keberhasilan koperasi, jika pelaksanaannya tepat waktu, bisa dikatakan koperasi tersebut berhasil,” Ucapnya dalam sambutan"
Lanjut Murnis Karena dari anggota dan untuk anggota juga karena koperasi sangat berperan penting dalam menopang perekonomian masyarakat.
Jika koperasi sehat, ekonomipun berkembang sehingga berdampak pada kesejaterahteraan anggota itu sendiri, Jelasnya.
Kabid Kelembagaan Dinas Koperasi UMKM Kota Pekanbaru , Pita marti SH.MH mengatakan melalui Koperasi mudah mudahan diharapkan menjadi solusi kita bersama untuk membangkitkan perekonomian kedepannya.
Gebrakan khusus salah satu yang dilakukan Pemko Pekanbaru adalah dengan menciptakan inovasi yang dapat membantu perekonomian masyarakat dengan membentuk program seperti UMKM, Koperasi dan pemberian bantuan modal baik perorangan maupun berbadan hukum lainnya.
Diharapkan Koperasi Bina Sejahtera bertahan jangan sampai bubar , dianjurkan terhadap pengurus dapat menginput laporan RAT di aplikasi ODS nanti kita pandu cara menguploadnya.
Perlu diketahui untuk izin UMKM gratis tanpa dipungut biaya serta badan hukumnya di notaris .
Adapun Program Walikota Pekanbaru yakni program subsidi bunga pinjaman bagi pelaku usaha mikro. disediakan Pemko melalui Dinas Koperasi dan UMKM.
Ia menyebut, besaran pinjaman yang bisa diperoleh oleh pelaku usaha mikro mulai dari Rp5 juta sampai Rp15 juta. Pinjaman didapatkan melalui Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru.
"Syarat mutlak yang mesti dimiliki adalah wajib ada memiliki KTP Pekanbaru dan Nomor Induk Berusaha serta tidak masuk BI Cheking. Ucapnya** (Ari )
Posting Komentar