Tidak Dapat Undangan, Apakah Boleh Bawa KTP untuk Nyoblos ke TPS Hari Rabu 14 Februari 2024 ?




Lintasmelayu.com - Form C atau undangan untuk penggunakan hak pilih saat ini sudah disebar oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada setiap masyarakat yang mempunyai hak pilih.


Form C undangan menjadi dokumen penting untuk dibawa saat kamu akan menggunakan hak pilih yang akan berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024.


Jika kamu tidak mendapatkan form undangan maka kamu bisa mengecek terlebih dahulu dimana kamu terdaftar sebagai DPT atau Daftar Pemilih Tetap.


Kamu bisa mengakses website yang telah disediakan KPU yaitu https://cekdptonline.kpu.go.id.


Masukan NIK pada laman https://cekdptonline.kpu.go.id untuk melihat apakah kamu terdaftar atau tidak.


Jika sudah mengetahui maka kamu bisa menanyakan pada KPPS atau RT/RW setempat terkait form undangan untuk memilih.


Alternatif lainnya jika kamu tidak mendapatkan undangan memilih, cek segera https://cekdptonline.kpu.go.id untuk melihat apakah kamu terdaftar atau tidak.


Jika kamu terdaftar kamu bisa datang ke TPS tempat kamu terdaftar dan membawa KTP.


Melansir dari Kompas.com, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta mengingatkan pemilih membawa KTP elektronik saat datang ke TPS pada 14 Februari 2024.


"Pemilih diharapkan mempersiapkan selain form C pemberitahuan, harus bawa KTP elektronik pada saat datang ke TPS," kata Ketua Divisi Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dody Wijaya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu 3 Februari 2024.

Dody mengatakan, penting untuk membawa KTP sebagai syarat dasar agar bisa ikut memilih.


Selain itu, jika nama tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maka tidak memiliki hak untuk ikut mencoblos.


Dia mengatakan, untuk identitas lain seperti SIM, paspor maupun kartu keluarga (KK) tidak bisa diterima saat pencoblosan di TPS.**(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama