Tugas Dan Fungsi Serta Hak Kepala Dusun Terbaru Menurut Undang - Undang Desa

Gambar Ilustrasi 



Lintasmelayu.com ---- Kepala Dusun adalah perangkat desa yang berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu kepala desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.


Dalam Undang-undang Desa  dan aturan turunannya yaitu  Permendagri Nomor 84 tahun 2015 , sudah dijelaskan detail tentang Tugas Kepala Dusun dan Fungsinya.


Dalam Sistem Pemerintahan Desa, Kepala Dusun merupakan unsur Perangkat Desa dan juga merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.


Untuk jumlah Kepala Dusun sendiri tiap Desanya, tentu beragam, karena menyesuaikan proporsi yang diatur di masing-masing Desa.


Satu lagi, bahwa Kepala Dusun Juga mempunyai banyak sebutan lain dan menyesuaikan nama di masing-masing Daerah atau Kabupate/Kota.


Berikut ini (secara ringkas/umum) Tugas Kepala Dusun dan Fungsinya :


Membina masyarakat agar tentram dan Tertib;


Melakukan upaya perlindungan bagi masyarakatnya;


Sebagai Penggerak Motor Kependudukan (Mobilisasi);


Melakukan Penataan dan Pengelolaan Potensi di wilahnya;


Melakukan Pembinaan dan Menumbuh mengembangkan kesadaran dalam hal menjaga lingkunganya;


Melakukan pemberdayaan guna memperlancar roda pemerintah Desa dan Pembangunan.


Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015, fungsi kepala dusun adalah sebagai berikut:


Melakukan koordinasi dengan kepala desa dan perangkat desa lainnya;


Melakukan koordinasi dengan lembaga kemasyarakatan desa BPD dan masyarakat di wilayahnya;


Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan desa di wilayahnya;


Melaporkan hasil pelaksanaan yang dijelaskan kepada kepala desa;


Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh kepala desa sesuai dengan bidang yang diperinci. 


Kepala Dusun juga membantu Kepala Desa dalam melaksanakan wewenang-nya. Dan dalam melaksanakan tugas, Kepala Dusun berhak Menerima gaji (penghasilan tetap) setiap bulan, tunjangan, dan mendapat jaminan kesehatan, serta penerimaan lainnya yang sah dengan memperhatikan masa kerja dan jabatan perangkat Desa.


Berhak mendapatkan pembinaan dan bimbingan dalam melaksanakan tugasnya.


Berhak mendapatkan hak lain sesuai dengan undang - Undang.


Wajib mengucapkan sumpah/janji jabatan sebelum memangku jabatan.


Wajib melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan undang-undang desa dan peraturan pelaksanaannya.


Wajib mengikuti pelatihan, bimbingan teknis, dan penyuluhan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya,mematuhi kode etik perangkat desa,menjaga nama baik dan kehormatan jabatan.


Dengan mengetahui tugas dan fungsi kepala dusun, kita dapat lebih menghargai dan mendukung peran mereka dalam membangun desa yang sejahtera dan mandiri.**(Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama