SIAK - LINTAS MELAYU
Warga Kampung Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Riau menggelar aksi dengan memblokade jalan utama yang dilalui mobil pengangkut kayu akasia milik perusahaan produksi bubur kertas menuju pelabuhan Jeti Olak.
Puluhan warga terlihat memalangkan kayu di tengah jalan sambil membentangkan spanduk, akibatnya dua mobil tronton pengangkut kayu akasia terpaksa terparkir di pinggiran.
Dalam aksi itu warga meminta untuk melepaskan Tony dan empat petani lainnya yang ditahan di Polres Siak karena dituding mengelola kebun sawit ilegal di atas kawasan hutan produksi perusahaan.
Warga merasa penangkapan terhadap Tony dan petani lainnya merupakan kriminalisasi kepada warga Olak yang dilakukan oleh perusahaan. Sebab sepengetahuan mereka Tony secara sah dan memiliki alas hak atas lahan perkebunan sawit yang dibeli dari warga setempat.
Seorang warga, Sudri menyatakan mengetahui asal usul kepemilikan lahan Tony di Kampung Olak, itu dibelinya sudah 20 tahun silam dari warga setempat beralas Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) yang dikeluarkan pemerintah Kampung Olak.
Sudri mengatakan lahan yang digarap Tony telah lama ditanami kelapa sawit, bahkan sudah hampir 15 tahun sawit tersebut dipanen.
"Kami tau sejarah. Tanah yang dibeli Tony itu adalah tanah masyarakat, memiliki surat yang dikeluarkan oleh Penghulu Olak dahulu. Lalu kenapa kami meminta Polres Siak melepaskan Tony dan kawan-kawan kami merasa mereka tidak salah, karena kalau begitu artinya kami juga bersalah sebab tanah yang dibeli Tony dari kami," kata Sudri yang juga sebagai anggota Badan Permusyawaratan Kampung (Bapekam) Olak, Jumat (09/02/2024).
Senada dengan itu, M Yamin yang juga ketua RT 003 Kampung Olak mengaku terkejut dengan penahanan Tony dan petani sawit lainnya oleh Polres Siak pada Kamis (08/02/2024). Dia menilai laporan dari pihak perusahaan produksi bubur kertas itu menyalahi aturan dan upaya perusahaan merampas hak masyarakat.
Yamin menyebut lahan yang dikelola Tony justru tak sepadan dengan lahan yang telah ditanami Akasia milik perusahaan. Dan janggalnya setelah lama lahan dikelola oleh masyarakat baru perusahaan mencoba merebut dengan dalih masuk dalam kawasan hutan produksinya.
"Sejak ada lahan sawit Pak Tony masyarakat setempat tebantu karena bisa belerja di sana. Tapi tiba-tiba tanpa ada pemberitahuan dari pihak perusahaan dan pemerintah kampung mereka ditahan, ini aneh yang selama ini tidak ada masalah atas lahan itu. Jadi kami intinya ingin pihak perusahaan mencabut laporan dan membebaskan mereka di tahanan Polres, jika tidak kami tidak akan membuka blokade jalan sampai ada penyelesaian," ujar Yamin.
Terpisah, Penasehat Hukum (PH) Tony Firdaus Ajiz membenarkan kliennya ditangkap sekitar pukul 9.00 WIB Kamis semalam dengan paksa. Sebagai warga negara yang taat hukum, kliennya patuh terhadap upaya paksa dan penetapan tersangka ini.
Padahal, Firdaus menjelaskan kliennya
telah patuh terhadap Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 110 huruf a dan b menyebutkan dimana terhadap orang yang terlanjur berkebun di kawasan hutan tanpa izin pemerintah pusat dikenakan sanksi administratif.
"Jadi seharusnya sanksi administratif yang ditegakkan sebagai mana amanat UU Ciptaker tersebut, bukan UU Pidana. Namun kita tetap upaya penyelesaian dari perkara ini," katanya.
Posting Komentar