Beberapa Orang Narapidana di Riau Dapat Remisi Khusus Hari Raya Nyepi

  



PEKANBARU - LINTAS MELAYU
Sebanyak 5 orang narapidana beragama Hindu mendapat remisi khusus atau pemotongan masa hukuman saat merayakan Hari Raya Nyepi, Senin (11/3/2024).


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Budi Argap Situngkir menjelaskan, pihaknya telah memberikan remisi ini kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.


Kegiatan pelaksanaan pemberian remisi untuk Wilayah Riau, dilaksanakan di dua UPT Pemasyarakatan.
Pertama di Lapas Kelas IIA Pekanbaru dan ketua di Lapas Kelas IIA Bagan Siapi-api.


" Penerima remisi Hari Raya Nyepi di Riau sebanyak 5 orang narapidana, dengan rincian 2 orang WNI dan 3 orang WNA Malaysia," jelas Budi Argap.

Budi Argap melanjutkan, kelima orang tersebut menerima Remisi Khusus I, artinya pemotongan hukuman biasa.

Sedangkan untuk RK II atau langsung bebas setelah dipotong remisi tidak ada



Dikatakan Budi Argap, saat ini jumlah warga binaan pada 16 Lapas, Rutan dan LPKA di Riau sebanyak 14.563 orang.

Dengan rincian, tahanan sebanyak 2.788 orang dan narapidana sebanyak 11.775.



Sementara kapasitasnya hanya untuk 4.555 orang, artinya terjadi over kapasitas sebesar 320 persen.

Pemberian SK Remisi Khusus Hari Raya Nyepi tahun 2024 kepada narapidana yang ada di lapas/rutan dilakukan secara simbolis oleh Kalapas atau yang mewakili kepada perwakilan narapidana yang telah ditunjuk.


Pelaksanaan kegiatan berjalan dengan aman dan tertib. (Tp)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama