Diduga Ada 'Main Mata' Seputar Penerimaan Kerja Sama Media...,Ketum KIPPI Mengusulkan PPTK Mundur dari Jabatan


Pekanbaru, Lintasmelayu.com- Nelson Hutahaean selaku Ketua Umum DPP LSM KIPPI (Komunitas Insan Peduli Pers Indonesia) mengharapkan dan sekaligus mengusulkan FF sebagai PPTK kerjasama jasa publikasi di Sekretaris Dewan DPRD kabupaten Kampar agar segera mengundurkan diri sebagai pejabat publik, hal tersebut diungkapkannya kepada Pewarta pada Kamis, (14/3/2024).


Menurut-nya, bahwa dari hasil pengamatan dan temuan data serta investigasi LSM KIPPI, FF dan salah seorang tenaga honorer berinisial Hd diduga sengaja melakukan pendaftaran e-wartawan hanya dua hari, diduga untuk mengkondisikan beberapa media yang akan diprioritaskan lolos, dan kuat dugaan ada media yang seharusnya tidak lolos tetapi karena ada 'main mata' sehingga ada media yang sengaja digugurkan padahal seharusnya kondisi poin sama.


Selain itu, pengumuman perpanjangan waktu verifikasi yang diumumkan melalui e-wartawan diduga kuat untuk memberikan ruang bagi media yang seharusnya tidak lolos dibuat lolos dan jika FF selaku PPTK membantah hal ini LSM KIPPI sudah mempunyai data pembanding, oleh karena itu LSM KIPPI akan menyurati Sekwan selaku pengguna anggaran dan isi surat akan mempertanyakan segala sesuatu tentang proses pelolosan media yang diterima untuk ikut bekerjasama, katanya lagi.


Ditambahkan ketua ini selaku pelayan publik kami harap FF sebagai PPTK untuk segera transparan memberikan jawaban nantinya jika FF tidak mampu memberikan jawaban setiap pertanyaan dan permintaan data yang kami ajukan LSM KIPPI akan segera melaporkan FF ke OMBUDSMAN RI perwakilan Riau juga LSM KIPPI akan segera meminta data kepada PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ) karena kinerja PPTK dan timnya beraroma KKN sebab kuat dugaan ada potensi gratifikasi dalam pelaksanaan e-wartawan pada tahun 2024 selain itu diduga kuat tahun sebelumnya juga terjadi, tutur lelaki bermarga ini.


"Bupati juga akan kami surati jika nantinya FF dan timnya tidak mampu menjawab surat yang disampaikan LSM KIPPI agar FF segera diganti, pasalnya selaku organisasi yang berbadan hukum kami juga akan membongkar-bangkir siapa saja yang turut serta ikut jadi pemain", tegas Nelson


Ditambahkannya pula, "Kami harus segera mengungkap permainan ini karena jangan karena perbuatan beberapa oknum para media yang benar-benar lurus dalam mengikuti pendaftaran melalui e-wartawan jadi kena imbasnya", tegas Nelson mengakhiri.


Perlu diketahui, registrasi/pendaftaran di Sekwan Kampar melaui e-wartawan di mulai pada 20 - 22 februari 2024 dan pengumuman kelulusan berdasarkan tahapan akan diumumkan pada tanggal 4 Maret 2024.


Selanjutnya di perpanjang dengan dalih Karena banyaknya media baik media cetak ataupun online yang mendaftar di aplikasi e-wartawan Sekretariat DPRD kabupaten Kampar tahun anggaran 2024 karena keterbatasan waktu dan personil untuk melakukan tahapan verifikasi media maka tahapan verifikasi media diperpanjang sampai tanggal 10 Maret 2024 dan diumumkan pada tanggal 11 Maret 2024.


Sampai pemberitaan ini dipublikasikan ke publik pihak terkait dalam pemberitaan belum dapat dimintai keterangan.


Sampai dimana kelanjutan informasi ini berkembang akan terus diikuti pemberitaannya. (timred/timkippi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama