KUANSING - LINTAS MELAYU
Bripda Masyhuri, oknum anggota Polres Kuantan Singingi (Kuansing) dipecat dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Pemecatan ini dilakukan karena Masyhuri terbukti menghamili pacarnya, AM, namun malah menikahi wanita lain.
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, Kamis (21/3). Seluruh pejabat utama dan personel di lingkungan Polres Kuansing turut hadir dalam upacara tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan AM ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau pada Oktober 2022. AM melaporkan Masyhuri karena telah menghamilinya namun tidak mau bertanggung jawab.
Masyhuri pun dinyatakan bersalah setelah melalui proses sidang etik. Ia juga tidak pernah hadir dalam proses sidang etik dan mangkir dari panggilan Polres Kuansing.
Hingga hari ini, Masyhuri masih belum diketahui keberadaannya. Surat PTDH pun telah diserahkan kepada orang tuanya.
"Putusan PTDH telah diserahkan kepada orang tua yang bersangkutan," ujar AKBP Pangucap.
AKBP Pangucap menegaskan bahwa Bripda Masyhuri telah melanggar Pasal 14 ayat (1) huruf A Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yaitu, meninggalkan tugas secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
Ia pun berpesan kepada seluruh personelnya agar selalu meningkatkan disiplin dan menjauhi pelanggaran seperti kasus narkotika dan kasus-kasus lainnya.
Kasus ini menjadi contoh bagi anggota Polri lainnya agar selalu menjaga sikap dan perilaku serta tidak mencoreng nama baik institusi Polri(hr)
Posting Komentar