PEKANBARU - LINTAS MELAYU
Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan penyelundupan narkoba senilai puluhan miliar rupiah. Bersama itu, polisi turut mengamankan 7 orang tersangka yang diduga terlibat jaringan internasional.
Dikatakan Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, pengungkapan itu dilakukan belum lama ini. Dimana pihaknya menyita 2.397 butir pil ekstasi dan 31 kilogram sabu.
Barang haram itu, sebut dia, masuk dari laut di Selat Malaka menuju Pulau Rupat Bengkalis.
"Dari Bengkalis ke Kota Dumai untuk diedarkan di Riau dan provinsi lainnya," ujar Kombes Pol Manang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Hery Murwono, Senin (25/3).
Ada 7 orang tersangka yang diamankan pihaknya. Mereka memiliki peran, dan ditangkap di lokasi serta waktu yang berbeda.
Para tersangka masing-masing berinisial AP, FK, MW, RK, S, SR dan E. Mereka ada yang menjadi kurir laut, yaitu mengangkut narkoba memakai speedboat, ada yang berperan sebagai kurir darat hingga ke pengendali.
"Upahnya bervariasi, dari Rp10 juta hingga Rp20 juta," jelas Manang.
Tersangka berinisial S, lanjut Manang, bahkan punya gudang penyimpanan di daerah Muar, Malaysia, meskipun dia warga Bengkalis, Indonesia. Tersangka S selalu mendapat orderan memasok sabu dari Malaysia ke Indonesia.
Begitu ada pemesanan, tersangka S akan mengambil sabu ataupun pil ekstasi ke atasannya. Selanjutnya disimpan ke gudang sembari mencari kurir laut hingga darat.
"Biasanya mendapatkan Rp20 juta dalam setiap pemesanan," kata Manang.
Para tersangka punya latar pekerjaan berbeda-beda, mulai dari sopir dan ada juga pengangguran. Namun dalam peredaran narkoba, pada tersangka termasuk orang lama.
"Total barang bukti jika dirupiahkan bernilai Rp32 miliar lebih kurang," pungkas Kombes Pol Manang(hr)
إرسال تعليق