Polsek Tambang Tangkap Pelaku Jamret Di Desa Tarai Bangun





Tambang,Lintasmelayu.com -- Dua pelaku berinisial NA (23) dan RI (25) warga Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar ditangkap usai menjambret emas di Jalan Fajar Desa Tarai Bangun, Kecamatan Tambang, Minggu (25/2/2024) sekira pukul 10.00 WIB. 


Kapolres Kampar Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tambang AKP Marupa Sibarani, saat dikonfirmasi, Rabu (6/3/2024), membenarkan penangkapan pelaku jambret tersebut.


Dijelaskan Kapolsek, adapun korbannya, yakni intan Julita (24) berboncengan dengan kakak iparnya Rian (35) mengalami luka di bagian kaki.


"Kedua korban sempat jatuh saat menjambret gelang emas korban dan kakak ipar korban mengalami luka di bagian kakinya," jelas Kapolsek.


Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, awal kejadian ini terjadi Rabu (25/2/2024) sekira pukul 10.00 Wib, korban bersama kakak Iparnya Rina pulang dari pasar dengan menggunakan sepeda motor merk Beat Streat warna hitam, tiba-tiba pelaku datang dari arah sebelah kiri dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan BM 6460 ABM.


Setelah itu, pelaku langsung menarik paksa gelang dari tangan sebelah kiri, sehingga korban kehilangan keseimbangan, korban terjatuh dan menghimpit sepeda motor pelaku milik pelaku. 


Kemudian pelaku langsung melarikan diri dan membawa gelang emas milik korban, tetapi sepeda motor milik pelaku tertinggal di TKP saat itu.


Akibatnya kakak ipar korban mengalami luka di bagian kaki sebelah kanan akibat terjatuh dikarenakan pelaku menarik paksa gelang dari tangan korban. Selanjutnya, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambang. 


"Kita langsung proses dan kita melakukan penyelidikan awal berkoordinasi dengan Satlantas Polres Kampar untuk mengetahui kepemilikan sepeda motor yang digunakan oleh dan diduga milik pelaku," terang Kapolsek. 


Selanjutnya, kata Kapolsek, Selasa (5/3/2024) sekira pukul 20.00 wib, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tambang mengetahui identitas pelaku dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar.


"Kemudian sekira pukul 22.30 WIB, saya bersama Kanit Reskrim Polsek Tambang IPTU Melvin Sinaga beserta anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku. Keduanya berhasil kita tangkap dan menginterogasi keduanya dan mengakui semua perbuatannya terhadap korban. Setelah itu, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku kita jerat pasal 365 KUH.Pidana," pungkas Kapolsek.

(Com/Red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama