PT Arvena Sepakat Diduga Rampas Hak Karyawan, LBH-Permata Indonesia Sampaikan Pengaduan Ke Disnaker




PEKANBARU, Lintasmelayu.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Indonesia membuat pengaduan atas perselisihan hubungan kerja antara para pemberi Kuasa dengan: PT. ARVENA SEPAKAT Perkebunan Kelapa Sawit di Sei. Pejangki, Kec. Batang Cenaku, Kab. Indragiri Hulu Provinsi Riau.


Ketua umum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Permata Indonesia Ondroita Tafonao, SH ketika dikonfirmasi media ini Rabu (27/3/2024) di kantornya Jl. Sentosa Perumahan Alifa Blok R. No. 08 Kel. Sidomulyo Barat Kec. Tuahmadani Kota Pekanbaru Provinsi Riau, membenarkan adanya surat pengaduan yang dilayangkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu Provin Riau.

 

"Benar ada surat yang kami layangkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau. Melalui surat tersebut kami dari kuasa hukum dari para Pekerja/Pemberi Kuasa berdasarkan Kuasa NOMOR:013/SK-PHI/III/2024/LBH-PERMATA/RIAU, tertanggal 13 Maret 2024, dengan ini Membuat pengaduan kepada Dinas Tenaga kerja Indragiri Hulu Provinsi Riau atas Tuntutan Para pemberi kuasa Terhadap Perusahaan PT. Arvena Sepakat, dengan duduk perselisihanya/perkara sebagai berikut:


Karena pada tanggal 14 Maret 2024 pihakkami telah menyurati secara resmi pihak perusahaan atas tuntutan pera pemberi kuasa, pada tanggal 14 Martet 2024 kami selaku kuasa hukum dan beberapa perwakilan pemberi kuasa tela ketemu di kantor perusahaan, namun pada saat itu tidak ada pembicaraan lebih lanjut atau hasil kesepakatan, namun pihak perusahaan PT.  Arvena Sepakat menyampaikan bahwa akan di bahas surat somasi dari pekerja setelah nanti melakukan perundingan di internal mangemen perusahaan, "jelas Ondroita. 


Lanjutnya, kemudian yang menjadi tuntutan para pekerja dalam surat somasi yang kami maksud diatas adalah sebagai berikut:


Para Pekerja meminta agar Upah nya di samakan dengan upah para Pekerja lain khusunya yang di Afdeling C, yang mana upah para pekerja setiap per Ton hanya di hargai sebesar 100.000/Ton, sedangkan upah para pekerja di Afdeling C menerima Upah sebesar 150.000/Ton.


Para pekerja meminta agar pihak perusahaan Menyediakan Tempat Ibadah yang layak, para pekerja meminta agar perusahaan menyediakan Tempat Pemakaman Umum untuk para pekerja yang memiliki legalitas, sehingga ke kwatiran para pekerja untuk keluarga yang meninggal Dunia akan di makamkan di tempat yang lain. Para pekerja meminta agar perusahaan menyediakan Alat Pelindung Diri Untuk para pekerja demi keselamatan para pekerja disaat bekerja. Para pekerja meminta agar perusahaan menyediakan peralatan kerja dan transportasi para pekerja setiap para pekerja mau bekerja.


Pihak perusahaan telah membalas surat somasi kami  pada tanggal 20 Maret 2024 dengan tanggapan sebagai berikut, pembayaran upah di afdeling C dan D berbeda adalah di berdasarkan topografi lokasi yang berbeda, tempat ibadah telah di sediakan perumahan yang kosong untuk dijadikan tempat ibdah, Penyediaan TPU belum ada. Untuk APD telah perusahaan realisasikan setiap tahun. Penyediaan alat kerja telah di sediakan oleh perusahaan namun haruys di bayar oleh para pekerja dengan kredit atau di cicil.


Atas balasan surat perusahaan tersebut para pekerja/pemberi kuasa tidak terima dengan alsan sebagai berikut, Areal terjal kerja antara afedling C dengan afdeling tempat kerja para pekerja dengan lokasi yang sama, namun akibat perbedaan harga ini yang di lakukan oleh perusahaan sangat merugikan para pekerja yang mana saat ini, upah yang terakhir di dapat rata-rata dibawah 2 jutaan atau sangat jauh dibawah ketentuan, tempat ibadah yang di gunakan saat ini adalah ada karyawan yang menempati rumah tersebut.


TPU sangat di harpkan oleh para pekerja untuk menjamin anggota keluarga/karyawan yang meninggal dunia bisa terjamin dimana di makamkan dan juga tidak akan terjadi nantinya hal hal diluar dugaan di kemudian hari, bila mana sembarang orang yang meninggal dunia lalu di makamkan di tempat yang belum memiliki ijin untuk TPU, di kemudian hari nanti bisa saja di gusur kuburan tersebut. Kami bekerja terhadap perusahaan namun kami yang menyediakan alat kerja dan pelinbdung diri kami, sangat tidak di terima oleh para pekerja dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada.


Berdasarkan uraian di atas kami selaku LBH Permata Riau meminta kepada pihak Dinas tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau untuk segera memeriksa para pihak pengusaha dan pekerja sebagai berikut:


1.Bahwa dengan ini kami memohon kepada dinas Tenaga Kerja Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau untuk Menerima pengaduan dan memeriksa para pihak.


2.Bahwa para pekerja mulai pada tanggal 25 Maret 2024 akan melakukan MOGOK kerja sampai dengan adanya kepastian hukum atas tuntutan para pekerja.


3.Bahwa dengan ini kami memohon untuk memerintahkan pihak perusahaan agar tetap membayarkan hak hak daripada pemberi kuasa setiap bulannya sesuai apa yang menjadi hak haknya selama ini dari perusahaan sampai kepastian hukum atas tuntutan atau hak para pekerja di berikan atau atas putusan pejabat negara yang berwewenang.


Melalui surat tersebut kami sampaikan sejak tanggal 25 Maret 2024 para pemberi kerja melakukan aksi MOGOK kerja sampai nantinya ada kepastian hukum atas tuntutan para pekerja.


Atas dasar mogok kerja sesuai ketentuan hukum sehingga para pekerja tetap menerima upah sebagaimana semestinya ketentuan pemerintah, maka para pekerja tetap menerima upah sesuai kebiasaan para pekerja yang di terima sebelumnya. Tegas Ondroita Tafonao, SH.


Koordinator Pemberi Kuasa Hezekia Halawa saat dikonfirmasi lewat telepon selulernya pada Rabu (27/3/2024) membenarkan, saat ini kami sedang bersama dengan pihak perusahaan PT Arvena Sepakat dan pihak Dinas tenaga kerja Kabupaten Indragiri Hulu sedang memediasi, karena kami saat ini sedang mogok kerja.


Kemudian pihak perusahaan menanyakan kepada kami, apakah tidak  ada opsi lain untuk upahan tersebut, kami jawab jika perusahaan mengabulkan tuntuan kami maka kami kembali bekerja  lagi seperti biasanya, tuntuntan kami seperti upah ada RING 1-3 , harga dasar Ring 1 Rp 100.000, Ring 2 Rp 150.000, Ring 3 Rp 180.000, jika pihak perusahaan dapat mememnuhi tuntutan kami agar ditetapkan harga kepada kami ya itu Ring 3 Rp 180.000, maka kami karyawan akan kemabli kerja seperti biasanya, sehingga tidak ada lagi Ring 1 dan 2.


Namun dari pihak perusahaan belum mengambil keputusan apakah diterima tawaran kami atau tidak, sehingga mereka meminta waktu untuk mereka akan melakukan koordinasi terlebih dahulu kepada pimpinan tertinggi dalam perusahaan PT Aevena tersebut.


Tuntutan yang kami ajukan tersebut  tetap kami pertahankan dan jika kami dipindahkan ke afdeling yang lain, Hezekia mengatakan, solusi itu sah-sah saja namun jika kami di pindahkan harus pindah semua kami karyawan yang menuntut hak sebanyak 35 orang, itu harus pindah semua, dan jika hal itu tidak digubriskan perusahaan maka kami tetap mogok kerja sampai ada titik penyelesaian, tegas Hezekia.


Wakil Pimpinan Plasma/Humas PT Avena Sepata Ir Robert Edwar ketika di konfirmasi media ini melalui WhatsApp Kamis (28/3/2024) Robert membalas dengan singkat Ya pak Hadi, diduga pihak Robert tertutup dalam memberi informasi sehingga media ini belum mendapatkan tanggapan yang jelas dari pihak perusahaan PT Arvena Sepakat.


(Team PPRI)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama