Pengrusakan Kawasan Hutan, Sekretaris KTH Sungai Otan Tunggal Laporkan Nasrul Cs ke Pihak Berwenang




PEKANBARU,lintasmelayu.com - Akhirnya, saat ini pihak dari Sekretaris Kelompok Tani Hutan (KTH) Sungai Otan Tunggal Mandiri, yaitu Junaidi Yunus, sudah membuat laporan pada pihak berwenang. Hal itu atas dugaanya tindakan pengrusakan kawasan hutan.


"Yah. Pada hari Senin (1/4/2024) kemarin. Saya selaku Sekretaris dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Sungai Otan Tunggal Mandiri. Hal ini telah melaporkan pada KPH Kampar Kiri di Sungai Pagar. Laporan itu adanya hal pengrusakan kawasan hutan. Yang dilapor adalah Nasrul mantan Kades Sungai Sarik dan Cs," kata Junaidi Yunus.


Laporan ini, diterima Kepala KPH Kampar Kiri melalui Bagian Penindakan Dedi yang bertempat Kantor KPH Sungai Pagar. Hal ini, sambung Junaid yang akrab dipanggil Jon PKMT, bahwa dalam hal KPH Kampar Kiri akan segera memanggil oknum Nasrul Cs, dan serta akan melakukan penindakan terhadap pengrusak hutan.


"KPH Kampar Kiri itu menyampaikan akan melakukan pemanggilan pada Nasrul yang telah menyetujui dijual lahan tersebut. Hal ini, diharapkan bisa menghasilkan putusan dengan memberi sanksi. Karena, memang kalau pihak Nasrul dan Saikin Cs ini, sudah melakukan pengrusakan kawasan hutan di daerah tersebut," sebutnya.




Kesempatan itu, Junaidi menyebut, bahwa hal yang dilakukan oleh Nasrul pada ketika itu, masih menjabat Kepala Desa (Kades) pada Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri. Yang mana dia menjual lahan KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri. Aksi itu dilakukanya oleh Saini dkk yang menjual lahan. Namun, surat diterbitkannya Kades.


"Saini sebagai wakil Datuok Bandaro, yang menjual lahan telah diperuntukan program Perhutanan Sosial (PS) sesuai dalam surat

Maka, kami buat laporanya ke KPH Kampar Kiri di Sungai Pagar. Karena diketahui Saini dkk telah melakukan penjualan lokasi PS/HKM dari lokasi KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri dalam hutan kawasan," ujarnya.


Nasrul yang saat itu menjabat Kades pada Sungai Sarik, katanya, bersekongkol untuk menjual lahan tersebut yang padahal telah diketahui itu merupakan lahan Ulayat. Dan kala itu Nasrul menerbitkanya sesuai surat jual beli. Sambung Junaidi, karena lahan ini sudah diperuntukan PS pengelolaan yaitu KTH Sungai Otan Tunggal Mandiri.


"Selain dari halnya perusak hutan kawasan tersebut. Juga terindikasi bahwasa Nasrul dkk itu adalah jaringan mafia tanah. Sebab semua surat yang diterbitkan itu dua desa yaitu Desa Balung, dan Desa Sungai Sarik. Hal itu diduga Nasrul yang mantan Kades ini gunakan untuk pencalegan di Gerindra maju DPRD Kampar," sebutnya. **(Irul/rilis)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama