Polsek Siak Gagalkan Peredaran 39,36 Gram Sabu, Bandar Terancam Hukuman Berat



KAMPAR - LINTAS MELAYU

Seorang pria berinisial AL (26), warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, diringkus jajaran Polsek Siak Hulu karena diduga sebagai bandar sabu. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 39,36 gram.


Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid mengatakan, tersangka Al ditangkap pada Sabtu (30/3/2024) sekira pukul 22.00 WIB. Penangkapan AL berawal dari laporan masyarakat tentang peredaran narkoba di Kecamatan Siak Hulu yang sudah sangat meresahkan.


"Mendapatkan laporan itu, saya langsung perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Kubang Jaya,” kata AKP Asdisyah, Rabu (3/4).



Berdasarkan hasil penyelidikan, diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di sekitar Jalan Sentu Urai sering terjadi transaksi narkoba. Salah satu terduga pelaku yang sering melakukan jual beli narkoba adalah AL.


Tim Opsnal Polsek Siak Hulu kemudian melakukan penangkapan terhadap AL dan langsung melakukan penggeledahan di rumahnya.

"Di dalam kamarnya ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu yang disembunyikan di dalam CPU komputer dan dibungkus dengan plastik warna hitam,” jelas Asdisyah.


Dari hasil interogasi, AL mengaku memperoleh narkoba jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial BU melalui komunikasi pesan Facebook.


"Pelaku disuruh mengambil narkotika jenis sabu di dalam tong sampah di lapangan bola Jalan Rambutan Pekanbaru,” kata AKP Asdisyah.


AL berencana menjual kembali narkoba tersebut. Hasil penjualan akan dibayarkan kepada BU (DPO) dan dibagi dua.



"Pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Siak Hulu guna pengusutan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas AKP Asdisyah Mursyid(hr)

Post a Comment

أحدث أقدم