Konferensi pers Ditreskrimum Polda Riau dipimpin Kombes Asep Dermawan dan Kabid Humas Hery Murwono bersama Jatanras mengungkap kematian tahanan Polsek Bukitraya Pekanbaru dan jual beli senjata api jenis FN di Mapolda Riau |
Pekanbaru, Lintasmelayu.com -- Misteri kematian tahanan Polsek Bukitraya Pekanbaru atas nama Dimas Fernanda (25 tahun) pada 23 November 2023 lalu terungkap.
Ditreskrimum Polda Riau Kombes Pol Asep Dermawan didampingi Kabid Humas Hery Murwono, Kasubdit III Jatanras Polda Riau Kompol Indra L Sihombing, menjelaskan kematian korban almarhum Dimas Fernanda kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (30/4/2024).
Menurut Kombes Asep, kasus almarhum Dimas Fernanda tahanan Polsek Bukitraya 23 Novomber 2023 dimana korban dibawa ke rumah sakit dibilang meninggal dunia. Lalu dilidik dan sidik oleh jajaran Ditreskrimum Polda Riau terungkap ada lima tersangka pelaku penganiayaan yang kelimanya merupakan tahanan Polsek Bukitraya Pekanbaru yakni tersangka Aw alias P, FR alias F, FFS alias F, IE alias In, TH alias T.
Kelimanya adalah tahanan di Polsek Bukitraya Pekanbaru sudah divonis, tahanan ini menjalani putusan di Lapas Sialangbungkuk, Pekanbaru. Satu tersangka proses eksekusi atas nama FS, yang lain sudah divonis sudah jalani hukuman kasus pasal 363, 368.
Kronologi penganiayaan terhadap tahanan Dimas Fernanda menurut Direskrimum Kombes Asep Dermawan kepada pers bermula ketika korban keluar dari kamar mandi kaki korban basah maka kelima tersangka di dalam tahanan Polsek Bukitrya menegur Dimas, lalu bergantian menganiaya korban hingga meninggal.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menahan empat orang tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal. Mereka yang ditahan diamankan di dua lokasi berbeda berikut barang bukti senpi ilegal jenis kaliber dan sejumlah amunisi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan mengatakan, keempat pelaku yakni SA (32 tahun), ES (41 tahun) dan EEP(31 tahun). Ketiganya ditangkap saat berada di sebuah hotel ndi Jalan Kuantan Raya pada Sabtu (27/4/2024) lalu.
"SA merupakan pemilik senpi ilegal, sementara ES dan EEP merupakan orang yang membantu untuk menjual kan senpi tersebut kepada pembeli di hotel tersebut," kata Kombes Asep, Selasa (30/4/2024).
Dijelaskan, saat ditangkap dan digeledah oleh petugas, ditemukan sejumlah barang bukti satu pucuk senpi model FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia. "Selain itu ditemukan 30 butir peluru jenis kaliber 9 melimeter dan satu unit mobil, " kata dia.
Sebelumnya, ditempat terpisah, Ditreskrimum Polda Riau juga telah mengamankan satu orang tersangka kepemilikan senpi ilegal di wilayah Jalan Siak 2, Kelurahan Sri MerantiMeranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru. Pemilik senpi yang diamankan yakni GF (43 tahun).
Dari GF, disita satu pucuk senpi ilegal jenis FN merek Browning Hi-Power Automatic Kaliber 9 mm buatan Belgia, satu butir peluru kaliber 5.56 mm, satu butir peluru tajam kaliber 7.62 mm dan satu magazine.
"Seluruh barang bukti tersebut di dapatnya di dalam kotak kardus pakaian bekas pada saat membersihkan gudang rumah Boris (DPO) di Jlalan Rajawali. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Riau untuk pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjutlanjut, " pungkas Asep.
Para pelaku dijerat pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal penjara 20 tahun.
( Nusantara/Amir)
Posting Komentar