Jakarta,lintasmelayu.com - Kapolri memberikan perintah melalui surat edaran kepada seluruh Kanit Res jajaran dan Kapolda untuk melaksanakan giat Operasi Premanisme. 


Surat edaran Kapolri tersebut berisi perintah yang menyasar debt collector atau mata elang, agar dapat ditertibkan, di data, ditindak secara hukum, menunggu jukrah dari Polda kegiatan. 


Tak hanya itu, dalam surat edaran Kapolri ini juga disebut, apabila didapati adanya debt collector atau mata elang, maka harus segera diamankan, digeledah badan, dan jika ditemukan senjata tajam (sajam) maka segera diproses, atau memanggil pihak leasing guna diberi imbauan agar tidak melakukan perampasan di jalan.


"Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yang menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing,” tulis surat edaran yang mengatasnamakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Selain itu, dalam edaran ini juga ditegaskan bahwa debt collector hendaklah masyarakat gerebek tangkap (catatan: serahkan ke polisi/Polres/Polsek terdekat.


Menurut edaran tersebut, debt collector tidak berbeda dengan begal yang melakukan tindakan pembegalan secara terang-terangan mengatasnamakan debt collector leasing.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga mengimbau agar semua warga Indonesia mengedarkan informasi ini dengan tujuan untuk melindungi masyarakat dari intimidasi dan ancaman yang dilakukan oleh pihak-pihak yang disebut sebagai Debt Collector atau mata elang.


Dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP yang dikeluarkan pada tanggal 23 September 2013, Bank Indonesia telah menetapkan bahwa persyaratan uang muka/DP untuk pembelian kendaraan bermotor melalui bank minimal adalah 25 persen untuk kendaraan roda dua dan 30% untuk kendaraan roda tiga atau lebih yang digunakan untuk keperluan nonproduktif, serta 20 persen untuk kendaraan roda tiga atau lebih yang digunakan untuk keperluan produktif.


“Adapun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yang melarang Leasing atau Perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan,” ujarnya.


Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yang dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012.


Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dalam penguasaan pihak yang mengalihkan

Fidusia umumnya dimasukkan dalam Perjanjian kredit Kendaraan Bermotor.


“Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan Fidusia tersebut. Pihak Leasing wajib Mendaftarkan setiap Transaksi kredit di depan Notaris atas Perjanjian Fidusia ini,” tegasnya.


Oleh karena Perjanjian Fidusia ini melindungi aset konsumen, Leasing tidak bisa serta merta menarik Kendaraan yang gagal bayar karena dengan perjanjian Fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak Leasing Melaporkan ke Pengadilan!


“Sehingga Kasus Anda akan disidangkan dan Pengadilan akan mengeluarkan surat Keputusan untuk menyita kendaraan Anda dan Kendaraan Anda akan dilelang oleh Pengadilan dan uang hasil Penjualan Kendaraan melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar utang kredit Anda ke Perusahaan Leasing, lalu uang sisanya akan diberikan Kepada Anda,” tegasnya.,


“Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda,” ujarnya.


Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.


Tindakan Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan di rumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian.


Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan dan bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto.

Misinformasi

Menanggapi surat edaran Kapolri tentang debt collector tersebut, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan jika kabar tersebut adalah misinformasi.

Ia mengatakan narasi terkait surat edaran kapolri tentang debt collector diunggah oleh situs-situs yang membuat berita, seolah-olah terdapat surat edaran dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.


Selain itu, ia juga menuturkan jika narasi yang dibuat oleh situs-situs tersebut tidak menyebutkan sumber yang jelas, mulai dari nomor surat edaran hingga sumber kutipan.


"Pada pemberitaan tersebut tidak ada narasumber yang menjelaskan, serta surat edaran yang ditunjukkan, maka bisa menjadi Misinformasi, namun pada konteks tugas dan fungsi Kepolisian negara republik Indonesia dituangkan dalam UU RI No 2 tahun 2002," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dikutip dari detiknews, Senin (25/3/2024).


Lebih lanjut, Brigjen Trunoyudo menegaskan bahwa, tugas dan fungsi Polri telah tercantum dalam Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002.


Dalam aturan tersebut dijelaskan tugas Polri adalah memelihara kamtibmas, menegakkan hukum dan melindungi, mengayomi, serta melayani masyarakat. Anggota Polri juga wajib menjalankan amanah UU tersebut pada koridor sesuai aturan.


Ia juga memaparkan, dalam tindakan penegakan hukum untuk mewujudkan tugas Polri harus ditujukan pada konteks dimana pelaku diduga melakukan tindakan melanggar hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang.


"Seluruh anggota Polri menjalankan perintah undang-undang utk mewujudkan tugas dan fungsinya," ungkapnya.

(Sumber Penasehat hukum.com/ Red)