KAMPAR - LINTAS MELAYU
Seorang anak berusia 13 tahun di Kecamatan Siak Hulu dicabuli ayah tirinya selama 4 tahun. Diketahui korban dicabuli ayah tirinya sejak masih berumur 9 tahun.
Kapolsek Siak Hulu, AKP Asdiysah Mursyid mengatakan pelaku berinisial SE (36) ditangkap massa yang mengetahui perbuatan bejatnya. Kemudian menyerahkan ke pihak kepolisian.
"Korban P (13) anak tiri pelaku yang ia rawat sejak berusia 8 bulan. Kejadian ini baru terungkap pada Senin (27/5/2024) sekira pukul 13.00 WIB," terang AKP Asdiysah Mursyid, Rabu (29/5).
"Warga yang mengetahui aksi bejad pelaku ini, langsung membawa pelaku ke Polsek Siak Hulu," sambungnya.
Terbongkar kasus ini kata Asdisyah, saat itu ibu korban sedang berada di rumahnya dan didatangi oleh tetangganya YA yang menanyakan suaminya (pelaku). Ibu korban menjawab saat itu, bahwa pelaku sedang tidur.
"YA menanyakan kebenaran video, yang mana dalam video korban sedang menangis dan menceritakan bahwa ia sudah di setubuhi oleh papanya," ujar Kapolsek.
Melihat video tersebut, Ibu korban langsung membangunkan pelaku dan menanyakan perihal video yang ditunjukkan YA.
Saat itu sebut Kapolsek, pelaku langsung mengelak dan tidak mau menjawab, lalu ibu korban mendatangi anaknya dan menanyakan video tersebut.
"Korban mengakui bahwa ia sudah disetubuhi oleh pelaku sejak usia 9 tahun yang mana saat ini korban berusia 13 tahun," terang Kapolsek.
Mendengar ucapan anaknya itu, Ibu korban bersama warga membawa pelaku ke Polsek Siak Hulu guna proses lebih lanjut.
"Saat itu kita langsung interogasi pelaku di Mapolsek. Pelaku membenarkan semua keterangan dari korban," kata Asdisyah.
"Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 Jo 76 D Jo Pasal 82 Jo 76 E Undang-undang RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang(hr)
Posting Komentar