PEKANBARU,lintasmelayu.com - PT Hutama Karya (HK) dalam waktu dekat akan mengoperasikan Jalan Tol Bangkinang – XIII Koto Kampar tanpa tarif sepanjang 24,7 kilo meter (Km).
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan bahwa Open traffic perdana seksi tol ini dilaksanakan menyusul telah dikeluarkanya Sertifikat Laik Operasi (SLO) oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada Selasa (28/5/24) atas Uji Laik Fungsi (ULF) yang telah dilakukan pada (25/04/25) lalu.
Sebelumnya jalan tol ini telah diuji coba pengoperasiannya secara fungsional selama Mudik Lebaran 2024 lalu, yang dilaluilebih dari 37.000 kendaraan.
Kualitas jalan dan fasilitas penunjang jalan tol ini telah memenuhi Standar PelayananMinimal (SPM) yang berlaku, dengan telah diperolehnya SLO, dan selama dioperasikan secara fungsional juga zero fatality.
"Tanggal dan waktu beroperasi tanpa tarif akan kamiinformasikan lebih lanjut menunggu Kepmen Pengoperasian dari Kementerian PUPR,pengguna jalan dapat memantau informasi terkininya melalui akun resmi media sosialHutama Karya di @HutamaKaryaTollRoad dan @HutamaKarya,” ujar Adjib, Rabu (29/5/24).
Jalan tol ini dilengkapi dengan 10 armada dan 60 personil siaga, yang telah melalui prosestraining dari berbagai aspek.
Di antaranya aspek keselamatan, manajemen lalu lintas,bangunan pelengkap, operasi & administrasi, kesamaptaan, pelayanan prima, penanganangawat darurat, dan lainnya.
Selama masa sosialisasi, Seksi Bangkinang – XIII Koto Kampar ini masih belum dikenakan tarif atau belum berbayar. Meski demikian, pengguna jalan toltetap harus menyiapkan Kartu Uang Elektronik (UE) untuk tapping di gerbang tol, karenajalan tol ini merupakan sambungan dari Tol Pekanbaru - Padang Seksi I (Pekanbaru -Bangkinang) yang sebelumnya sudah beroperasi sejak Oktober 2023 dengan tarif sebesar Rp33.500,- untuk Golongan I.
“Kami menghimbau kepada pengguna jalan untuk memastikan fisik kartu UE dalam kondisibaik dan chip-nya masih berfungsi serta kecukupan saldonya agar tidak terjadi antrian digerbang tol,” tutup Adjib Al Hakim,
Dengan bertambahnya ruas tol ini, Hutama Karya menghimbau kepada seluruh penggunajalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol.
Berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 100 km/jam dan tidakmenggunakan bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Pengguna jalan diminta untuk segera beristirahat di tempat istirahat terdekat apabila merasa mengantuk, dan apabilaterdapat keluhan atau melihat tindak kejahatan yang ada di jalan tol, agar segera melapor keCall Centre Tol Pekanbaru - Padang. (mtr)
إرسال تعليق