Dua Tersangka Korupsi BBM Kembalikan Kerugian Negara Dengan Jumlah Fantastis

 




ROHUL - LINTAS MELAYU
Perkara korupsi BBM pada dinas Perkim Kabupaten Rokan Hulu, memasuki babak baru. Berkas perkara yang melibatkan tersangka HI dan JT tersebut dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU pada Kejari Pasir Pangaraian, Rabu (15/5).


“Hari ini, kedua tersangka dan sejumlah barang bukti akan dilimphkan ke Kejaksaan Negeri Pasir Pangaraian,”ujar Kapolres Rohul, AKBP Budi Setyono didampingi Kasat Reskrim, AKP Dr. Raja Kosmos saat pres release di Mapolres Rohul. Kamis (16/5).


Dikatakan Kapolres, Pihaknya telah melakukan penyidikan terkait perkara tersebut sejak agustus 2023 lalu.


“Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 71 saksi, 4 ahli dan turut menyita 532 barang bukti serta dengan adanya hasil audit kerugian keuangan negara senilai 6.28 M,” terang Kapolres.


Kedua tersangka JT dan HI, dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 dan Pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman paling lama seumur hidup.



Selain itu kata Kapolres melanjutkan, penyidik telah menerima pengembalian uang hasil korupsi dari tersangka HI sejumlah 2 Milyar.



Sedangkan dari tersangka JT berupa barang yang dibelinya dari hasil korupsi, yaitu 4 unit kendaraan Truk Roda empat dan 1 unit sepeda motor yamaha.



Ditempat yang sama, Kasat Reskrim AKP Dr Raja Kosmos Parmulais SH MH mengatakan, bahwa Penyidik sudah menerbitkan Surat perintah Penyelidikan baru dalam pertanggung jawaban anggaran belanja BBM Dinas Perkim tahun 2019.



Terkait hal itu, pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi, diantaranya pemeriksaan terhadap Tiga Mantan Kepala Dinas Perkim pada tahun tersebut.



“Kami dari Satreskrim Polres Rohul akan menaikan ke proses penyidikan setelah terpenuhinya alat bukti, insyaallah secepatnya,” pungkas Raja Kosmos.


 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama