Iuran Uang Perpisahan Memberatkan Orang Tua Murid




Kampar,lintasmelayu.com - Berdasarkan Surat Edaran No 14 tahun 2023,Sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.


Kepala Perwakilan Ombudsman Wilayah Riau Bambang Pratama menegaskan, penetapan dan pemungutan biaya untuk acara perpisahan sekolah tidak diperbolehkan.


Sebelumnya, orang tua siswa di SDN 004 petapahan, kecamatan tapung lebih tepat nya simpang petapahan jaya menyatakan keberatan terhadap iuran yang ditetapkan untuk perpisahan  yang akan dilaksanakan pada 31 Mei mendatang.


Iuran yang harus dibayar orang tua kelas 6 sebesar Rp300.000 per siswa dianggap terlalu besar.


"Iuran yang  bisa terbilang besar itu rasanya sangat membebani  wali murid, Apalagi acaranya hanya dilaksanakan di sekolah,. Artinya, tidak menyewa hotel atau gedung",tambah lagi bisa di bilang jumlah siswa kelas 6 ini mencapai 90 siswa, kalau di jumlah dana yang terkumpul dari 90 siswa tersebut mencapai  Rp 27 juta"ujar salah seorang wali murid. 


Kepala SDN 004 petapahan, Suparno, menyatakan besarnya iuran merupakan hasil kesepakatan bersama dengan orang tua atau wali murid dan komite sekolah Ia menyebut, besarnya iuran tidak mencapai Rp 300.000.tapi Rp 250.0000

"Tidak ada sampai segitu iuran nya hanya Rp 250.000," jelas Suparno.


Awak media isueterkininews.com konfirmasi melalui via telepon WhatsApp dan menanyakan jumlah siswa dan siswi kelas 6 


Namun, ketika dimintai keterangan lebih lanjut terkait jumlah siswa kelas 6 yang akan mengikuti acara perpisahan dan total kebutuhan biaya, Suparno menjelaskan saya mau rapat nanti saya hubungi."ujar Suparno"


Sampai saat berita ini di tayangkan belum ada info tambahan yang diberikan**( Tim So)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama