Lintasmelayu.com -- Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi)melalui pleno II yang dilaksanakan pada Senin, 29 April 2024 di Kabupaten Tangerang menghasilkan keputusan Nomor: 04/Pleno II-DPP/IV/2024 tentang penetapan sanksi pemberhentian dari jabatan di organisasi Ketua DPD Apdesi 3 Provinsi.
Adapun 3 provinsi tersebut ialah DPD Apdesi Provinsi Riau, DPD Apdesi Provinsi Gorontalo, Apdesi Provinsi Sulawesi Utara.
Selanjutnya berdasarkan keputusan tersebut, maka Ketua Umum DPP Apdesi menunjuk pejabat Pelaksana Tugas (PLt) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) masa bakti 2024 di 3 Provinsi yang telah disebutkan di atas. Hal ini dilakukan upaya menjalankan efektivitas roda organisasi Apdesi.
Dikutip dari Riaunet diketahui untuk Provinsi Riau, Ketum DPP Apdesi mengamanahkan Zulfahrianto, SE Kepala Desa Sontang, Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rokan Hulu sebagai PLt Ketua DPD Apdesi Riau masa bhakti 2024. Surta Wijaya S.Pd, M.Si percaya bahwa Zulfahrianto, SE mampu menjalankan amanah tersebut.
Ketua umum DPP Apdesi Surta Wijaya S.Pd, M.Si (03/05/2024) dalam arahannya melalui SK Nomor: 003/SKep/DPP-APDESI/V/2024, meminta kepada Zulfahrianto selaku Plt Ketua DPD yang diamanahkan untuk segera melaksanakan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) sekaligus pemilihan ketua DPD pada Musyawarah Daerah tersebut, paling lambat tanggal 15 Mei 2024.
Sementara itu Zulfahrianto, SE yang kerap disapa dengan Anto Sontang ini menyatakan siap dalam menjalankan amanah barunya. Katanya, dalam waktu dekat Apdesi Riau akan menggelar Musyarawah Daerah yang di pusatkan di Kota Pekanbaru.
“Amanah yang sudah diberikan kepada kita, tentu harus kita jaga dan kita jalankan” Kata Anto Sontang, Plt Ketua DPD Apdesi Riau 2024.
“Sebagai jawaban terhadap harmonisasi tugas dan fungsi kita di DPD Apdesi Riau saat ini, kita akan perjuangkan pergerakan Apdesi Riau ini sesuai arahan Ketum DPP” tutupnya.**(Tim PPRI)
إرسال تعليق