Malaysia Tahan 55 Imigran Ilegal, Sebagian Besar dari Indonesia

 



MALAYSIA - LINTASMELAYU.COM
Departemen Imigrasi Malaysia telah menahan 55 warga negara asing yang ditetapkan sebagai imigran ilegal yang tidak mempunyai dokumen resmi untuk bertempat tinggal di negara tersebut. Sebagian besar imigran ilegal yang ditahan itu berasal dari Indonesia atau berstatus warga negara Indonesia (WNI).

Seperti dilansir dari The Star, Rabu (15/05/2024), Direktur Imigrasi Negara Kennith Tan Aik Kiang telah menyebutkan 200 warga negara asing yang diperiksa. Operasi pemeriksaan ini berlangsung selama dua hari di sebanyak 27 lokasi berbeda di Malaysia sejak Senin (13/05/2024) waktu setempat.

Dari jumlah tersebut, terdapat 55 orang yang ditahan dalam operasi penggerebekan oleh otoritas imigrasi di wilayah Nilai dan Seremban. Kennith juga menjelaskan bahwa mereka yang ditahan terdiri atas 30 WNI, 11 warga negara Bangladesh, masing-masing 6 orang dari Vietnam dan Myanmar, serta 2 warga negara Pakistan.

“Sepuluh perempuan dan seorang bayi berusia satu tahun termasuk di antara mereka yang ditangkap. Dalam salah satu penggerebekan, lima pria asal Indonesia berusaha kabur tapi tertangkap setelah pengejaran singkat,” katanya.

Alat yang akan mengembalikan pertumbuhan rambut hingga 100%! Rambut akan kembali tumbuh tebal dengan

Dalam pernyataannya, Kennith menjelaskan, bahwa puluhan warga negara asing itu akan diselidiki atas dugaan melanggar undang-undang dan aturan imigrasi, seperti melebihi masa tinggal, tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah untuk memasuki negara tersebut.

Dia juga menyebutkan bahwa 12 warga negara Malaysia yang dianggap sebagai majikan dan pemilik properti, juga diminta untuk datang ke Departemen Imigrasi untuk membantu penyelidikan yang berlangsung.

“Kami juga ingin berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami tentang keberadaan oknum ilegal tersebut di lokasi-lokasi tertentu,” ucap Kennith.

“Kami ingin memperingatkan para majikan sekali lagi bahwa mempekerjakan atau menggunakan jasa warga negara asing tanpa dokumen resmi merupakan pelanggaran serius,” ujarnya(hr)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama