Pabrik Pembuatan Ban vulkanisir Diduga Tidak Berizin Bebas Beroperasi di Pemukiman Padat penduduk




Bangka Belitung,Lintasmelayu.com -- Pabrik pembuatan ban vukalisir  yang berada di air itam kota pangkalpinang kecamatan bukit intan babel diduga tidak memiliki izin usaha apapun sudah berjalan satu dua tahun


Tim awak media mendatangi lokasi pebuatan pabrik ban vulkalisir di pemungkinan padat  penduduk tim mencoba konfirmasi dua orang pekerja yang sedang meproduksi ban mengatakan kita bekerja selama dua tahun kurang pak


Kita hanya pekerja bukan pemilik usha ini pak kami hanya membikin ban vulkanisir dari ban bekas yang masih agak bagus biasanya bos beli satuanya kalu untuk beli ban bekas saya beli berkisar Rp,200, ribu jika ban sudah siap pakai harga jualnya berkisar Rp.750,ribu 

Tergantung bahan yang kita bikin kalau  bahan karet dari medan lebih mahal tapi lebih jelasnya bapak silakan hubungi pemilik nya Ungkap pekerja terhadap wartawan 


Tim mencoba menghubungi pemilik usaha ban vulkalisir guna konfirmasi tentang izin usaha melalui  telepon via WhatsApp  dengan ibu Lia Felia  selaku Pemilik  Usaha ban vulkalisir, ibu Lia Felia Mengatakan Belum ad izin apapun yang dimilikinya  Alasannya belum punya uang Buat bikin izin usahanya tersebut.


Padahal pemerintah sudah mengatur ban vulkanisir masuk dalam Program  Nasional  Regulasi Teknis ( PNRT) pada tahun 2018-2019, vulkanisir ban mobil penumpang dan komersial (SNI 3768-2013) Merupakan salah satu dari  57 SNI yang akan diberlakukan secara wajib SNI ini berisikan SNI 00982012( Ban mobil penumpang) SNI 00992012( ban truk dan bus) SNI 01002012( ban truk ringan) serta SNI 01012012( ban sepada motor) ada 5 katagori proses pembuatan ban vulkanisir  yang diatur dalam SNI yakni : 1.terkait bahan baku, 2.teknologi yang di gunakan. 3.lokasi produksi.4. syrat penandaan. 5.divisi quality control.


Usaha pembuatan ban vulkanisir tersebut yang belum mempunyai  izin dan tidak SNI terancam Undang Undang perlindungan konsumen  UU No.8 tahun 1999, sanksi pidana yang di terapkan berupa pindana penjara paling lama 5 ( lima)tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2000.000.000.00( dua miliar rupiah. Terhadap pelaku usaha yang di maksud.

(Rilis PPRI)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama