PEKANBARU - LINTAS MELAYU
Dua orang diamankan karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil ekstasi di Jalan Melon Desa Pandau Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Bersama keduanya, turut disita barang bukti berupa 480 butir pil ekstasi.Pengungkapan itu dilakukan Tim Opsnal Subdit I Resnarkoba Polda Riau yang dipimpin AKBP Boby Putra Ramadan Sebayang pada pekan kemarin. Dimana pengungkapan itu bermula dari informasi yang disimpan masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah tersebut.
"Tim lalu melakukan penyelidikan di sekitar lokasi yang didapat. Pada Rabu (1/5) sekitar pukul 03.00 WIB, kita melihat pelaku keluar dari rumah sesuai dengan ciri-ciri yang didapat," ujar Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Riau, Kombes Pol Manang Soebeti, Senin (6/5).
Tidak ingin buruannya lepas, tim langsung melakukan penangkapan. Tidak sampai di situ, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku.
"Terduga pelaku masing-masing berinisial Sa (34) dan Ad (27). Turut juga diamankan di lokasi dua orang lainnya berinisial FF dan Ma," kata Manang.
Dari pemeriksaan dan penggeledahan yang dilakukan, polisi menemukan 1 bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 480 butir berlogo Lion. Turut disita, 3 unit handphone dan 2 unit sepeda motor.
"Selanjutnya diduga para pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas Kombes Manang(hr)
إرسال تعليق