Pekanbaru,lintasmelayu.com - Ada - ada saja cara Perusahaan Leasing dalam menagih angsuran debitur, salah satunya PT. Wom Finance Pekanbaru 2, JL. Bukit Barisan Tangkerang Timur, Tenayan Raya Pekanbaru melaporkan debitur yang menunggak angsuran mobil dengan tuduhan Penggelapan atau pengalihan objek jaminan fidusia.
Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (DPP - PPRI) menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Pihak Perusahaan Pembiayaan PT. Wom Finance Pekanbaru 2, JL. Bukit Barisan Tangkerang Timur, Tenayan Raya Pekanbaru, yang melaporkan debitur ke Polsek Bukit Raya dengan dugaan Tindak Pidana Penggelapan atau pengalihan objek fidusia.
DPP - PPRI melalui Waketum IV St Sugi Pramono mengungkapkan adanya laporan dari salah seorang masyarakat yang menjadi debitur di PT. Wom Finance Pekanbaru 2, JL. Bukit Barisan Tangkerang Timur, Tenayan Raya Pekanbaru karena mendapatkan surat undangan klarifikasi Polisi atas dugaan Tindak Pidana Penggelapan atau pengalihan objek fidusia, padahal objek fidusia berupa mobil tersebut tidak di gelapkan atau di alihkan, namun unit tersebut sedang bekerja di lokasi, dan dibuktikan dengan Videocall pada saat debkolektor PT. Wom Finance beberapa waktu sebelumnya, Kamis (16/05/2024).
"Kami sebagai organisasi media adalah mitra Kepolisian, tentu menjadi atensi bagi kami saat masyarakat yang lemah dipermainkan dengan hukum oleh Perusahaan Wom Finance demi kepentingan perusahaan, yaitu angsuran," ungkap Sutan.
Ditempat terpisah Kepala Cabang PT. Wom Finance Pekanbaru 2 Noprianto saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa ada debitur yang dilaporkan ke Polsek Bukit Raya, namun saat ditanya tentang delik hukum terkait laporan tersebut, Noprianto tidak bisa memberi penjelasan.
"Iya benar, kita melaporkan debitur Polsek Bukit Raya, mengenai penjelasannya, kuasa hukum kita yang menjawab,"jawab Noprianto.
Atas kejadian ini DPP - PPRI akan terus mengawal tindakan yang dilakukan Perusahaan Leasing yang sangat meresahkan masyarakat.
"Kami akan terus memantau akal - akalan leasing seperti ini, menakut - nakuti nasabah dengan hukum hanya untuk angsuran, dan kami akan terus mendampingi debitur ini membuat Dumas ke Polda Riau,"tutup Sutan.(Tim PPRI)
إرسال تعليق