Pekanbaru,lintasmelayu.com -Berdasarkan Permendikbud nomor 4 tahun 2022, tunjangan profesi guru atau lazim dikenal dengan sebutan tunjangan sertifikasi guru dibayarkan per triwulan (setiap tiga bulan) dalam satu tahun anggaran.
Proses pencairan TPG ini melalui beberapa tahap, antara lain:
1. Tahap Sinkron Dapodik (Kode 02)
2. Persiapan Verifikasi (Kode 02)
3. Validasi Data TPG (Kode 04)
4. Pengusulan SKTPG (Kode 16)
5. Penerbitan SKTPG (Kode 07)
6. Realisasi TPG TW-1 (Kode 08).
Namun informasi yang diterima Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI) dari beberapa sumber, Rabu (22/5/2024) bahwa hingga saat ini ribuan Guru SD dan SMP di Kota Pekanbaru belum menerima dana Sertifikasi triwulan 1.
Hal ini membuat prihatin PPRI, melalui Ketua Putra Rezeky, S.PdI yang juga pengamat pendidikan kepada wartawan mengungkapkan Dana Sertifikasi atau tunjangan Profesi adalah hak bagi para guru, termasuk menerimanya tepat waktu, agar guru bisa menggunakan dana tersebut sesuai kebutuhannya dan tidak mengganggu konsentrasi dalam mengajar.
"Menurut Puslapdik Kemendikbud Ristek, apabila (Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) sudah dicantumkan nomor rekeningnya, guru bisa mengecek di Info GTK apakah sudah terbit SP2D (Surat Perintah Pencairan Dana) atau belum. Apabila sudah terbit, guru bisa menunggu 14 hari kerja untuk penyaluran di bank.
Sangat memprihatinkan sekali jika para guru tidak mendapatkan hak nya tetap waktu, sudah lebih 14 hari setelah SKTP disampaikan pada awal April kemaren, padahal sebentar lagi sudah masuk bulan 6 (triwulan ke 2),"ungkap Putra.
Ditempat terpisah Kelapa Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru DR. H. Abdul Jamal, M.Pd saat dikonfirmasi inriau.com menyebut jika keterlambatan karena SK dari Pusat.
"Terlambatnya karena sk dari pusatnya baru keluar tentu baru diproses setelah sk penerimanya dikeluarkan pusat.. uang masuk ke rekening guru.
kemaren sudah masuk ke BRi untuk diteruskan kerekening guru,"tulis Jamal.
(Rilis PPRI)
Posting Komentar