Viral !! Dugaan Penistaan Agama Yang Dilakukan Oleh Pejabat Kemenhub




Semarang,lintasmelayu.com -- Kasus dugaan penistaan Agama yang dilakukan oleh Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih bersumpah sambil menginjak Alquran yang viral telah menyakiti umat Islam dan telah mendapat sorotan tajam dari semua pihak, termasuk dari Tokoh Agama (Toga) Provinsi Jawa Tengah, Kyai Sun Djok San yang prihatin atas kasus tersebut.


” Hidup ini tidak bisa bebas merdeka sesukanya, ada norma-norma yang mesti ditaati, harus saling menghormati dan mengendalikan diri. Barang siapa berbudi luhur, akan menjadi orang luhur. Sebaliknya siapapun yang berbudi asor akan menjadi orang asor, hina dalam hidupnya serta menyesal dikemudian hari.,” ungkapnya melalui Pesan Selulernya kepada Media. (Minggu, 18/5-2024)


Sebelumnya Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Cecep Kurniawan mengatakan pihaknya tidak akan mencampuri masalah tersebut karena itu merupakan ranah pribadi Asep.


“Soal dugaan adanya penistaan agama, Kementerian Perhubungan tidak bisa mencampuri, karena menjadi ranah pribadi yang bersangkutan,” katanya dalam keterangan persnya .Kamis (16/5).


Diketahui Asep Kosasih viral bersumpah dengan menginjak Alquran demi meyakinkan istrinya bahwa ia tidak berselingkuh dengan wanita lain. Dalam video yang beredar, sumpah diberikan saat ia diintrogasi oleh seorang wanita.


Kementerian Perhubungan menyatakan bahwa selain dugaan penistaan agama tersebut, Asep juga terjerat kasus KDRT.

Berkaitan dengan kasus itu, Kemenhub langsung membebastugaskan Asep.

Keputusan itu dilakukan demi memudahkan pemeriksaan lebih lanjut atas kasusnya.


“Kami sangat menyesalkan kasus kekerasan rumah tangga yang melibatkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Asep Kosasih. Saat ini yang bersangkutan telah dibebastugaskan guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya sebagaimana dikutip Pers. Dan kasus heboh inipun telah menambah daftar panjang kasus-kasus lainnya di kementerian perhubungan RI untuk segera diusut tuntas dan dihukum berat para pelakunya.**(TIM)

Post a Comment

أحدث أقدم