Pekanbaru, lintasmelayu.com -- Tepat pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024, sekitar Pukul 12.00.WIB siang di sekitaran Kantor Kesbangpol Riau, di Gobah, Kota Pekanbaru.
Dari pihak keluarga korban, dalam hal ini, Danil melalui rekannya, Darbi kepada nadaviral.com, Kamis (27/6/2024), telah terjadi dugaan perampasan 1 (satu) unit Mobil Brio, milik atas nama Almarhumah, Safitriani Daulai oleh Debkolektor PT BAF.
Danil menyampaikan, "Beberapa bulan lalu istri saya meninggal karna sakit, selama kami berumah tangga kami mengambil satu unit mobil Brio, dan saat Akad Kredit, unit tersebut atas nama Almarhum," kata Danil.
Setelah kematian Almarhumah, maka kami temui salah satu pekerja PT BAF untuk menyampaikan tentang kematian Almarhumah, dan saya mengurus segala Administrasi nya, dari Akta Kematian, Akta Ahli Waris untuk mengurus Asuransi kematian supaya mobil tersebut dihentikan pembayaran Kredit nya.
"Sedangkan dari pihak Leasing menyampaikan kalau saya harus membayar Angsuran sampai bulan Desember 2023 hingga bulan Januari 2024, maka pihak Leasing akan memberikan BPKB unit Brio tersebut, dan sampai masa tenggang waktu tersebut mulai Januari 2024, saya sudah tidak lagi membayar angsuran tersebut karena sudah ada kesepakatan secara lisan, tapi saya ada saksi saat penyampaian kesepakatan itu," ungkap Danil.
"Setelah sekian lama saya sudah tidak membayar cicilan unit Brio tersebut, kemudian Mobil itu di pinjam oleh Abang saya ke Pekanbaru untuk suatu acara, dan tepat di dekat Kantor Kesbangpol itu, Mobil di rampas secara paksa oleh oknum yang saya duga itu adalah pihak debkolektor PT BAF membawa unit tersebut dengan menggunakan mobil Derek," sebut Danil.
Korban sendiri telah melaporkan kejadian itu kepada Polresta Pekanbaru pada malam kejadian sekitar Pukul 21.00.WIB, namun pihak Polresta hanya memberikan saran secara lisan kepada korban.
"Saya sudah melaporkan kejadian itu ke Polresta, namun saya tidak menerima Bukti Laporan tertulis. Polisi hanya meminta ke saya Bukti Kontrak dan Surat-Surat Mobil Brio tersebut," kata Danil melalui rekaman elektroniknya yang dikirim ke Redaksi nadaviral.com pada Kamis malam (27/6/2024), sekitar Pukul 21.38.WIB.
Dari pihak korban yang merupakan Dewan Pembina di Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (DPP PPRI), sudah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak PT BAF, Kamis, (27/6/2024) sekitar Pukul 19.21.WIB via pesan WhatsApp, namun pihak PT BAF tidak menanggapinya.
Sedangkan dalam rekaman Video kejadian saat itu, diduga salah satu dari pihak PT BAF, dalam hal ini Debkolektor dan salah seorang oknum Polisi (Berpakaian Dinas Lengkap) terekam dalam Video itu, serta 1 unit Mobil Derek.
Korban menduga kedua orang yang terekam Video itu kerjasama melakukan perampasan Mobil Brio milik Almarhumah Safitriani. Pihak keluarga korban berharap masalah ini dapat dimonitor dan di Atensi penuh oleh Kapolda Riau dan Danrem 031 Wira Bima Riau.
Hingga terbitnya berita ini, Awak Media belum mendapat klarifikasi resmi baik dari pihak Polresta Pekanbaru maupun dari pihak PT BAF. *** (Rilis PPRI)
Penulis : Bomen (bersambung...)
إرسال تعليق