PEKANBARU - LINTAS MELAYU
Tim Opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Rumbai Pesisir meringkus pria ini BK alias Berry pada Jumat (25/5) di rumah tempat tinggalnya, pria umur 34 tahun itu diduga karena menjual sepeda motor yang masih dalam tahap kredit
Kanit Reskrim Polsek Rumbai Pesisir, Iptu Petrus menyebut bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari PT Adira Finance selaku pemberi kredit kepada pelaku, laporan itu diterima pada 10 Mei 2024.
Awalnya, pada Senin (22/4) penagih hutang angsuran kredit mendatangi pelaku di rumahnya yang berada di Jalan Kubang Raya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Maksud kedatangan untuk menagih tunggakan angsuran.
Pada saat itu, si penagih hutang angsuran tidak menemukan sepeda motor Yamaha NMax BM 3156 ABW yang dikredit oleh pelaku dan pelaku pun berkelit dengan keberadaan sepeda motor tersebut.
pelaku mengakui perbuatannya. Bahkan, sepeda motor jenis Yamaha NMax BM 3156 ABW yang masih berstatus kredit telah dipindahtangankan ke pihak ketiga alias dijual seharga Rp14 juta tanpa sepengetahuan leasing.
“Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna proses hukum lebih lanjut,” katanya menyudahi.
Sementara itu, Regional Collection Head PT Adira Finance, Tengku Zainal Arifin SE menjelaskan bahwa pihaknya sebelum menempuh jalur hukum telah melalukan komunikasi dengan pelaku selaku nasabahnya, akan tetapi upaya itu tidak membuahkan hasil.
Dirinya menghimbau kepada seluruh nasabah Adira Finance agar tidak memindah tangankan objek jaminan fidusia, baik sepeda motor ataupun mobil kepada pihak ketiga (take over) tanpa sepengetahuan perusahaan.
"Kepada debitur diminta jangan memindah tangankan objek jaminan fidusia secara sepihak, bila ada kendala pembayaran lakukan komunikasi dengan pihak Adira untuk dicarikan solusi, karena take over sepihak bisa membuat nasabah berurusan dengan hukum,” singkat Tengku(hr)
Posting Komentar