BerandaKorupsi Kejari Pelalawan Jemput Paksa Tersangka Korupsi Bantuan Perahu Untuk Nelayan Lintasmelayu Juni 06, 2024 0 Pelalawan,lintasmelayu.com - Kejaksaan Negeri Pelalawan melalui Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus,telah berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial “AN” dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Bantuan Sampan/Perahu untuk nelayan di Dinas Perikanan dan Kelautan Pelalawan tahun 2019.Rabu(5/6/2024) di Cilacap Jawa Tengah.Kejari Pelalawan Azrijal SH. MH melalui Kasi Intel Misael Arsya Tambunan SH. MH, menyampaikan pesan siaran persnya bahwa yang bersangkutan tidak menggubris panggilan dari penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan.Kemudian tim penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan berinisiatif untuk melakukan penjemputan paksa atas tersangka tersebut dikediamannya di cilacap dan melakukan penangkapan serta penahanan.“Hal ini dilakukan terhadap diri tersangka untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana,” jelas Kasi Intel Misael.Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pelalawan yang melakukan penangkapan terhadap tersangka Andi Nurisman(AN) di Kota Cilacap Jawa Tengah yaitu Daniel Sitorus S.H., dan Agung Wicaksono, S.H. yang dibantu dengan pihak Kejaksaan Negeri, dan pihak Kepolisian Kota Cilacap.Demi keselamatan dan keamanan dalam proses penangkapan tersangka “AN” di kota Cilacap Jawa Tengah.Kemudian tersangka “AN” bersama dengan pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan menuju Riau untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka.Selanjutnya tersangka “AN”akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru, Riau. Tersangka “AN” akan ditahan selama 20 (dua puluh) hari terhitung dari tanggal 05 juni s.d 24 juni 2024.Itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Nomor: 53/L.4.19/Fd.1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 dan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan atas nama Tersangka Andi Nurisman Nomor: 54/L.4.19/Fd.1/03/2024 tanggal 7 Maret 2024 dan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT – 215 /L.4.19/Fd.1/06/2024 tanggal 03 Juni 2024.Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan Azrijal, S.H., M.H., menyampaikan Kejaksaan Negeri Pelalawan berkomitmen akan melakukan penyelesaian penanganan perkara secara tuntas, profesional, sesuai SOP dan peraturan yang berlaku.Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Cilacap dan pihak Kepolisian Cilacap dan pihak lainnya yang telah membantu kelancaran kegiatan tersebut sehingga dapat berjalan dengan lancar dan aman. (NR.com/Red)
Posting Komentar