Lintasmelayu.com -- Menurut ketentuan syara' ada beberapa orang yang berhak menerima daging kurban, yaitu pekurban atau sohibul kurban, tetangga sekitar, teman dan kerabat, serta fakir miskin. Namun, orang yang berkurban memiliki jatah tersendiri untuk mengonsumsinya.
Dalam surat Al Hajj ayat 36, Allah SWT berfirman,
فَكُلُوا مِنْها وَأَطْعِمُوا الْقانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذلِكَ سَخَّرْناها لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
Artinya: "Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur"
Berdasarkan ayat di atas, mengonsumsi daging kurban bahkan menjadi perintah bagi pelaku kurban itu sendiri. Maksud perintah disini ialah anjuran, bukan kewajiban.
Karenanya, sunnah bagi yang berkurban untuk memakan daging hewan kurbannya dengan tujuan mengharap berkah atau tabarruk. Ulama mazhab Hanafi sendiri mengizinkan pekurban memakan daging hewan yang dikurbankan secara sukarela, seperti dikutip dari Fiqhul Islam wa Adillatuhu Juz 4 susunan Prof Wahbah Az-Zuhaili.
Secara umum, jatah bagi orang yang berkurban ialah tidak lebih dari 1/3 bagian. Dijelaskan dalam buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban susunan H Abdul Somad Lc MA nantinya daging kurban dibagi menjadi 3 bagian, yaitu 1/3 untuk sohibul kurban dan keluarganya, 1/3 lainnya untuk tetangga, dan 1/3-nya untuk fakir miskin.
Dalam sebuah hadits disebutkan juga terkait jatah bagi pekurban,
"Rasulullah SAW memberikan (daging kurban) kepada keluarganya sebanyak sepertiga, untuk para tetangganya yang fakir sebanyak sepertiga dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga," (HR Abu Musa al-Ashfahani)
Adapun, mengutip dari Panduan Qurban dari A sampai Z karya Ammi Nur Baits, ada beberapa cara untuk memanfaatkan daging hewan yang dikurbankan selain dikonsumsi oleh pekurban, salah satunya disedekahkan bagi yang membutuhkan.
Selain itu, boleh juga disimpan untuk bahan makanan di lain hari, penyimpanan hanya boleh ketika terjadi musim paceklik atau krisis makanan. Dari Salamah bin Alwa Akwa, Nabi SAW bersabda,
"Barangsiapa di antara kalian yang berkurban maka jangan sampai dia menjumpai Subuh hari ketiga sesudah hari raya sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit,"
Meski demikian, menukil dari Fiqih Sunnah 5 oleh Sayyid Sabiq, tidak diperbolehkan menjual daging kurban dalam Islam. Orang yang berkurban hendaknya memakan sepertiga, menyedekahkan sepertiga, dan menyimpan sepertiga.*(Red)
إرسال تعليق