JAKARTA - LINTAS MELAYU
Mulai 1 Juni 2025, SIM Indonesia dapat berlaku di beberapa negara Asia Tenggara (ASEAN). Hal tersebut disampaikan Polri melalui akun Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya yang dilihat pada Kamis (20/6/2024).
"Dengan kebijakan ini, warga yang berkendara di negara ASEAN tetap dapat menggunakan SIM Indonesia, tanpa keharusan memiliki SIM internasional," tulis akun TMC tersebut.
Adapun beberapa negara yang menerima pemberlakuan ini antara lain Brunei Darussalam, Filipina, Laos, Malaysia, Myanmar, Singapura, Thailand dan Vietnam kecuali Kamboja.
Dirregident Korlantas Polri Yusri Yunus mengatakan penerapan aturan juga selaras dengan rencana nomor SIM yang akan diganti dengan nomor induk kependudukan (NIK) KTP. Hal tersebut juga akan berlaku pada 1 Juni 2025.
"Penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara dengan dokumen negara lain, seperti NPWP, BPJS, dan KTP," kata Yusri Yunus dikutip dari TMC(hr)
Posting Komentar