PEKANBARU,lintasmelayu.com - Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau, telah menerima Surat Keputusan (SK) penetapan lokasi (Penlok) untuk pembangunan Flyover di persimpangan Jalan Garuda Sakti-HR Soebrantas Pekanbaru. Di mana SK Penlok tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah kota (Pemko) Pekanbaru.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Pemukiman Kawasan Perumahan dan Pertanahan (PUPR PKPP) Riau M Arief Setiawan melalui Kabid Bina Marga Teza Dasra mengatakan, setelah Penlok untuk pembangunan Flyover terebut keluar maka pihaknya akan menjalankan tahapan pengadaan tanah.
“SK Penlok untuk pembangunan Flyover di persimpangan Jalan Garuda Sakti sudah keluar, itu yang mengeluarkan pihak Pemko Pekanbaru. Saat ini kami tinggal menjalankan tahapan Pelaksanaan Pengadaan Tanah (P2T),” katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, dari hasil Penlok pembangunan Flyover tersebut, diketahui ada 93 persil tanah yang masuk dalam lokasi pembangunan jembatan layang tersebut. Untuk pelaksanaan pengadaan tanah tersebut, pihaknya juga menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Jadi total ada 93 persil tanah dilokasi yang akan dibangun Flyover tersebut, nantinya pihak BPN yang akan memberikan rekomendasi appraisal tanahnya,” sebutnya.
Dijelaskan Teza, dalam pembangunan Flyover tersebut, pihaknya hanya bertugas dalam hal pengadaan tanah. Sementara untuk Detail Enginering Desain (DED) dan pembangunan fisik Flyover nya akan dikerjakan oleh Kementerian PU melalui dana APBN.
“Kalau untuk progres pembangunan Flyover itu sudah sampai tahapan itu, karena kami hanya bertugas dalam pembebasan lahan dan juga analisis dampak lingkungan lalu lintas. Sedangkan untuk desain dan fisik bangunnya dikerjakan oleh Kementerian PU melalui BPJN,” ujarnya.
(Mediacenter Riau/Red)
Posting Komentar