Polisi Ringkus Dua Pelaku Narkoba Saat Asyik Duduk di Warung Kopi

 



KAMPAR - LINTAS MELAYU
Dua orang pelaku narkoba berinisial FA (19) dan AZ (29) diringkus Polsek Kampar Kiri Hilir. Keduanya ditangkap saat sedang asyik duduk di warung kopi di Kelurahan Sungai Pagar, Kecamatan Kampar Kiri Hilir, Kabupaten Kampar.


FA merupakan warga Kelurahan Sungai Pagar dan AZ warga Desa Bangun Sari, Kecamatan Kampar Kiri Hilir. Keduanya dibekuk polisi pada Rabu (5/6/2024) seki
tar pukul 04.00 WIB.


"Keduanya ditangkap atas dugaan kasus narkoba dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Kampar Kiri Hilir Iptu Irwan Fikri, Kamis (6/6).


Penangkapan berawal dari informasi yang diterima unit Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir pada Minggu (2/6/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, bahwa FA sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Kelurahan Sungai Pagar.



Kemudian pada Rabu (5/6/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, saya memerintahkan Kanit Reskrim IPDA David Gusmanto untuk melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku," jelas Iptu Irwan Fikri.


Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan saat tiba di TKP sekitar pukul 04.00 WIB, tim langsung melakukan penangkapan terhadap FA yang saat itu sedang bersama AZ di sebuah warung kopi.



"Selanjutnya, kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk dilakukan proses lebih lanjut," pungkasnya(hr)

Post a Comment

أحدث أقدم