KAMPAR - LINTAS MELAYU
Seorang pria berinisial AM (49) warga Dusun Koto Semiri Desa Kuok diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kampar. Dari tangan AM diamankan barang bukti 2 paket diduga narkotika jenis sabu dengan bruto 3,69 gram.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi mengatakan pelaku ditangkap di rumah orang tuanya di Dusun Koto Semiri, Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar, Selasa (4/6/2024).
"Saat penangkapan pelaku, tim berhasil mengamankan 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening," kata AKP Aprinaldi.
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya terkait adanya seorang pria yang baru saja melakukan transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, pihaknya langsung bergerak dan melacak keberadaan AM. AM diketahui sedang berada di rumah orang tuanya
Tim kemudian langsung menangkap AM dan melakukan penggeledahan dengan didampingi perangkat desa setempat," kata Aprinaldi.
Dari hasil penggeledahan itu, polisi menemukan 2 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan bruto 3,69 gram. 1 unit handphone merk Oppo warna hitam, 1 ball plastik klip, 1 buah alat hisap / bong, 1 buah kaca pirek, dan 1 buah korek api gas.
"Pelaku kita interogasi dan mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari KK (DPO) di daerah Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar," jelasnya.
Saat ini, AM beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Kampar untuk proses penyidikan lebih lanjut. AM ditahan di sel tahanan Mapolres Kampar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkasnya(hr)
Posting Komentar