Ilustrasi |
PEKANBARU,lintasmelayu.com - Tim Siber Pungli, telah menyiapkan tim untuk mendeteksi setiap pergerakan pendaftaran PPDB Daring, di seluruh sekolah SMA/SMK Negeri di Riau. Hal ini untuk mencegah terjadinya praktik pungutan liar (Pungli), saat pendaftaran pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring.
Ketua pelaksana Siber Pungli, Hermansyah mengatakan, pihaknya membentuk tim Siber Pungli bersama Pemprov Riau, Kejati, dan pihak Kepolisian untuk menghindari praktek kecurangan dalam penerimaan siswa tahun 2024. Pihaknya juga telah menggelar rapat bersama Disdik Riau, Inspektorat, Ombudsman, dan pihak kejaksaan.
“Sekarang ini sedang pelaksanaan PPDB untuk SMA dan SMK, jadi dalam pelaksanaan itu untuk mengakomodasi keinginan masyarakat supaya PPDB ini sesuai dengan SOP, dan tidak ada penyimpangan. Makanya kita adakan sosialisasi Siber pungli, jadi apabila ada pemungutan uang tanpa didasari oleh aturan yang jelas, itu artinya pungli namanya,” tegas Hermansyah, yang juga menjabat sebagai Irwasda Polda Riau, Selasa (27/6).
Dijelaskannya, pemerintah telah menyiapkan aturan dalam pelaksanaan PPDB tahun 2024. Ada beberapa jalur yang telah ditetapkan, sehingga jika masyarakat memasukkan anaknya ke sekolah SMA/SMK Negeri, harus mengikuti aturan yang berlaku. Jika terjadi kecurangan dari pihak sekolah, dan tidak sesuai aturan, apalah ada yang membayar maka pihaknya akan langsung turun kelapangan.
“Ini yang tidak kita inginkan ada pungli, agar pada pelaksana PPDB ini masyarakat mengerti dan paham. Mana yang dibolehkan mana yang tidak dibolehkan. Jika ditemukan ada laporan, kita turun melakukan penyelidikan,” tegasnya.
“Jadi Siber pungli ini ada dari kepolisian ada dari kejaksaan dan inspektorat, turun mengecek kebenaran itu, kalau itu benar maka diproses secara hukum. Tapi kalau bentuknya adalah pungli uang bisa sudah nanti kita lakukan tindakan hukum pidana, kita tindak tegas. Kalau memang itu betul,” tegasnya lagi.
Selain pada pelaksanaan pendaftaran PPDB pihaknya juga tetap akan melakukan tindakan pengawasan saat siswa sudah mulai masuk sekolah. Karena banyak yang menyampaikan jika siswa yang tidak diterima di salah satu sekolah, akan masuk pada sata siswa sudah mulai masuk ajaran baru, satu bulan hingga dua bulan pelajaran dimulai.
“Setelah masuk sekolah nanti kalau bisa dibuktikan menerima gratifikasi, memungut uang, tanggung resiko. Kita sudah memberikan edukasi memberitahukan mana yang boleh mana tang tidak, jika berbuat juga dan dibuktikan secara hukum, kita tindak,” ungkapnya.
(Rilis MCR/Red)
Posting Komentar