Bobol Rumah Tetangga untuk Beli Sabu, Pelaku Berhasil Diamankan

 



PEKANBARU - LINTAS MELAYU
Pria inisial WN diringkus tim opsnal Kepolisian Sektor (Polsek) Limapuluh pada Jumat (28/7), pria umur 41 tahun itu ditangkap usai membobol rumah tetangganya di Jalan Tanjung Datuk, Kelurahan Pesisir Kecamatan Limapuluh.



Kapolsek Limapuluh Kompol Harry Priyambodo mengatakan, aksi pelaku sempat terekam kamera CCTV di rumah korban, berkat rekaman tersebut pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas saat sedang berbelanja dipasar limapuluh di Jalan SS Qasim.



“Yang bersangkutan kita amankan usai kita menerima laporan korban yang mengaku kehilangan barang-barang berharga miliknya berupa handphone, uang tunai Rp1,3 Juta serta perhiasan emas usai rumahnya dibongkar oleh pelaku,” kata Kompol Bagus, Senin (22/7).



Kapolsek menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui saat korban bangun tidur dan hendak mengambil handphone yang dicas diruang tamu, kemudian korban berusaha mencari ditempat lain namun hanphone, uang tunai serta barang berharga lainnya tidak juga ditemukan.


Korban kemudian mengecek rekaman CCTV, terlihat bahwa pelaku yang masuk kedalam rumah tersebut lalu mengambil barang-barang berharga milik korban.


“Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sekitar Rp7,3 juta dan melaporkan aksi pencurian tersebut ke Polsek Limapuluh guna pengusutan lebih lanjut,” sambungnya.



Usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim, AKP Leo Putra Dirgantara bersama Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan mempelajari rekaman CCTV.



Usai mengetahui ciri-ciri pelaku, tim opsnal langsung memburu pelaku dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang berbelanja di Pasar Limapuluh.

“Saat diintrogasi, pelaku mengaku telah mencuri barang berharga milik korban,” ulasnya.


Sementara barang-barang tersebut sudah dujual oleh pelaku kepada seorang penadah.


“Semua barang hasil curian telah dijual oleh pelaku dan uangnya ia gunakan untuk membeli sabu,” lanjutnya.


Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun pejara(hr)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama