DLHK Riau Akan Panggil PT. Arara Abadi Terkait Pengggunaan Kawasan Tahura Untuk Koridor Jalan, Ketum PPRI: Kita Tunggu Taring Job Kurniawan




Pekanbaru,lintasmelayu.com - Menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan berita yang beredar di media diduga PT. Arara Abadi menggunakan Kawasan Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim (TAHURA SSH) sekitar 3 Km untuk koridor jalan, sehingga melanggar SK.Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.348/Kpts -II/1999 tanggal 26 Mei 1999 seluas 6.172 Ha.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau M. Job Kurniawan melalui Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan, Matnuril kepada inriau.com  Selasa (22/07/2024) menerangkan bahwa pihaknya telah meninjau langsung ke lapangan, dan faktanya PT. Arara Abadi benar menggunakan sebagian kawasan TAHURA SSH untuk koridor jalan.


Bukan hanya PT. Arara Abadi saja lanjut Matnuril, kawasan TAHURA SSH tersebut juga digunakan oleh masyarakat Desa Kota Garo dan Desa Suka Maju sebagai akses transportasi.


"Pak Kadis telah menugaskan dan kemaren tanggal 4 Juli 2024 KPHP Minas TAHURA telah meninjau ke lokasi dan fakta benar bahwa lebih kurang sekitar 3 Km s/d 4 Km kawasan TAHURA SSH  dimanfaatkan sebagai koridor jalan oleh PT. Arara Abadi," terang Matnuril


"Selanjutnya kami akan mengundang pihak-pihak terkait seperti PT. Arara Abadi, masyarakat dan pihak - pihak yang terlibat agar duduk bersama menentukan regulasi apa yang tepat digunakan pada kawasan konservasi TAHURA SSH ini, apakah skemanya kemitraan, kerjasama tentunya sesuai regulasi," ujar Kabid Matnuril.


Lebih lanjut Matnuril menjelaskan bahwa didalam menentukan kebijakan terkait permasalahan Tahura, pihaknya akan melihat history kapan jalan tersebut dibuat.


Dan DLHK Riau melalui Kabid Matnuril berjanji akan menindaklanjuti permasalahan PT. Arara Abadi ini dan juga menghimbau kepada pihak - pihak yang menggunakan kawasan TAHURA ini agar menjalankan regulasi yang ada.


"Perlu kita cari tau historynya apakah jalan ini sudah ada sebelum kawasan ini ditetapkan Tahura atau sebaliknya," Katanya


"Dan kami mengajak pihak-pihak yang menggunakan lahan TAHURA SSH ini agar tetap menjalankan regulasi yang ada," tutupnya


Menyikapi permasalahan ini, Ketua Umumm Perkumpulan Pemimpin Redaksi Intelektual (PPRI) Muhajirin Ringo angkat bicara, menurutnya hal demikian perlu tindakan tegas dari Kepala DLHK Job Kurniawan. 


"Disini kita akan lihat taring Bung Job Kurniawan dalam memimpin DLHK, beliau sudah diberikan amanah oleh Gubernur, bahkan SK perpanjangannya sebagai Plt pun sudah diteken, jangan hanya duduk manis, kalau Gubernur sudah mempercayakan tugas ke Anda, itu artinya Anda dipercaya mampu mengembannya," pungkas Muhajirin Ringo. 


Ditambahkan Muhajirin Ringo DLHK harus segera memanggil management Arara Abadi, jangan sampai permasalahan semakin besar. 


"Kalau permasalahan ini tidak segera ditanggapi oleh DLHK, jangan salahkan kami, PPRI akan segera mendesak Gubernur copot Job Kurniawan dari jabatan Plt Kepala DLHK Riau," pungkas Muhajirin.

(Tim PPRI)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama