PEKANBARU - LINTAS MELAYU
Tempat Pemungutan Sampah (Ilegal) akibat perilaku masyarakat buang sampah sembarangan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Pekanbaru tegaskan beri sanksi masyarakat yang masih membuang sampah sembarangan di jalan.
"Dalam Perda Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan Barang Siapa yang Membuang Sampah Kembali Akan Dikenakan Sanksi Pasal 18 Huruf B dengan hukuman maksimal Rp5 Juta," kata Reza, sapaan akrab Plt Kepala DLHK Pekanbaru.
Sanksi yang diberikan tersebut tentu memberikan efek jera bagi warga Pekanbaru yang masih membuang sampah tidak pada tempatnya.
Team satu menjelajahi daerah Sukajadi, Senapelan, Rumbai, Rumbai Timur, Lima Puluh, Pekanbaru Kota, dan Sail.
Sedangkan tim kedua pada daerah Tenayan Raya, Kulim, Bukit Raya, Marpoyan Damai, Tuah Madani, dan Binawidya.
Menurut Reza tim tersebut melaksanakan penutupan TPS ilegal setiap hari Jum'at.
"Kita lakukan tiap jumat kita mulai jumat kemarin sampe titik tps ilegal tertutup," ungkapnya.
Reza juga mengatakan sempat terjadi problem pada rotasi pengangkutan sampah dikarenakan ada alat berat yang mengalami trouble.
"Kalo trouble TPA seperti alat berat sangat mempengaruhi rotasi angkutan sampah," kata Reza.
Namun, permasalahan tersebut telah selesai pada Sabtu (6/7/2024) silam.
"Tapi sore Sabtu udah clear," singkatnya.
Ketua Perkumpulan Pengelola Sampah dan Bank Sampah Nusantara (Perbanusa) DPD I Riau, Prama Widayat mengatakan solusi atas masalah TPS ilegal memang salah satunya pemilahan sampah dari rumah.
"Pemilahan sampah dari rumah itu solusinya, biar tidak menumpuk," kata Prama Widayat
Selain itu penggunaan kembali dan prinsip 3R perlu dilakukan untuk mengurangi sampah yang ada.
"3R , Reuse, Reduce dan Reclyce itu harus dilakukan," tegas Prama(hr)
Posting Komentar