Terlibat Jual Beli Narkoba, Dua Oknum Polres Rohil Dituntut 7,5 Tahun Penjara

 



ROKAN HILIR - LINTAS MELAYU
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) menuntut dua oknum polisi dengan pidana penjara selama 7,5 tahun karena terlibat jual beli narkoba jenis ekstasi. Selain itu, keduanya juga dituntut membayar denda Rp2 miliar.


Pembacaan tuntutan oleh JPU Jupri Wandy Banjarnahor dan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Rohil, Selasa (9/7).


Kedua oknum polisi yang menjadi terdakwa itu, yakni Bripka NM Panjaitan dan Briptu SAS Siagian. Kasus ini masuk ke persidangan karena rekan mereka, yakni Briptu JD Situmorang meninggal dunia karena diduga overdosis saat menggunakan ekstasi secara bersama-sama di sebuah kafe di Simpang Mutiara. Kelurahan Banjar XII Kecamatan Tanah Putih.

Kedua terdakwa ini diketahui bekerja di Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rohil, sedangkan JD Situmorang diketahui bekerja di Polsek Pujud.


Menurut JPU, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan persekongkolan jahat atau melawan hukum tanpa hak menerima, menjual dan membeli serta menggunakan narkotika jenis ekstasi sesuai dengan pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2029 tentang Narkotika.


"Dituntut dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan 6 bulan penjara, dan denda Rp2 miliar,” kata JPU Jupri Wandy Banjarnahor saat membacakan tuntutannya di ruang sidang.


Selain itu, JPU dalam tuntutannya mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan kedua terdakwa.


“Hal yang memberatkan, kedua terdakwa sebagai anggota Polri yang seharusnya memberantas peredaran narkotika tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika," kata Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Erif Erlambang.


"Sedangkan yang meringankan, para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga," sambungnya.


Usai pembacaan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim Erif Erlambang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menanggapi. "Atas tuntutan JPU, kami akan mengajukan pembelaan tertulis, kata Rahmat selaku Penasihat Hukum (PH) para terdakwa.


Untuk itu, Hakim Ketua Erif Erlambang memberikan waktu satu minggu kepada PH terdakwa untuk mengajukan pembelaan terhadap tuntutan tersebut(hr)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama