Dana BKK Pemprov Riau untuk Desa Harus Tepat Sasaran, Dinas PMD Imbau Ikuti Petunjuk Teknis

 

PEKANBARU,lintasmelayu.com - Hingga saat ini, sebanyak 1.000 desa di Provinsi Riau telah menerima Bantuan Keuangan Khusus (Bankeu) dari Pemerintah Provinsi Riau. 

Setiap desa mendapatkan bantuan senilai Rp 28 juta, yang terdiri dari Rp 25 juta untuk operasional desa dan Rp 3 juta untuk kebutuhan administrasi desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Riau, Djoko Edi Imhar, menekankan pentingnya penggunaan dana ini sesuai dengan petunjuk teknis yang telah disusun. Hal ini bertujuan agar bantuan tersebut tepat sasaran dan bebas dari penyalahgunaan atau korupsi.

“Kami mengingatkan semua aparatur desa untuk mematuhi petunjuk teknis yang ada. Petunjuk ini disusun berdasarkan target kerja dari Pemprov Riau,” ujar Djoko, Rabu (21/8/2024). 

Ia berharap bahwa dana ini dapat mendukung berbagai program kerja pemerintah daerah dengan efektif.

Djoko menjelaskan bahwa dana tersebut dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti penanganan stunting, kemiskinan ekstrem, dan operasional PKK dalam sosialisasi pencegahan penyakit menular seperti HIV AIDS, tuberkulosis, dan malaria. 

Selain itu, dana ini juga bisa digunakan untuk membayar guru tahfiz Quran, posyandu, serta pembangunan infrastruktur menuju sentra UMKM.

Saat ini, penyaluran dana alokasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) untuk desa di Riau telah mencapai 80 persen. 

Dari 1.591 desa di Riau, 1.000 desa sudah menerima bantuan, sementara sisanya masih dalam proses di Dinas PMD dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau.

Djoko menjelaskan bahwa sebelum dana dicairkan, pemerintah desa harus mengajukan proposal. 

Proposal yang masuk akan diverifikasi oleh tim dari Dinas PMD sebelum diteruskan ke BPKAD untuk proses pencairan. Setelah diverifikasi oleh BPKAD, dana akan dicairkan ke rekening masing-masing desa.

Hingga saat ini, 1.450 proposal telah diterima di BPKAD, dan 1.000 di antaranya sudah dicairkan. Proposal dari beberapa desa lainnya masih dalam proses verifikasi, dan satu desa belum mengajukan proposal. 

Batas waktu pengajuan proposal adalah 31 Agustus 2024. Jika tidak ada pengajuan dari desa tersebut, maka desa tersebut tidak akan mendapatkan bantuan. 

(MCR/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم