Lembaga Kepolisian Kembali Tercoreng Viral…Kasat Narkoba & Anggota Restik Polresta Barelang Ditangkap Div Propam Polda Kepri Diduga Edarkan SABU Dari Barang Bukti Tangkapan




Batam,lintasmelayu.com -- Sejumlah oknum anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Barelang termasuk, Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol SN diperiksa dan ditahan Propam Polda Kepulauan Riau (Kepri) diduga terjerat kasus Narkoba.(14/08/2024)


Anggota polisi yang ditangkap oleh div propam berdasarkan dari pengembangan kasus oleh Tim ResNarkoba Polda Kepri , diduga 9 anggota berikut Kasat Nerkoba polresta barelang diduga bermain dengan bandar sabu di Kampung Aceh, Muka kuning berinisial (AZ).


Dalam pengembangan tersangka AZ ” bernyanyi ” menyebutkan bahwa BB sabu yang beratnya 1kg lebih itu berasal dari Kasat Narkoba Polresta Barelang dan anggota nya untuk dijual dilokasi tersebut.


Informasi yang berhasil dihimpun oleh tim media ini, bahwa diduga SatNarkoba beserta Anggota Restik Polresta Barelang menggelapkan barang bukti narkotika jenis sabu hasil dari penangkapan bandar sabu jaringan internasional di Nongsa Batam beberapa waktu lalu.


Barang bukti yang tertangkap oleh Satnarkoba Polda Kepri di kampung aceh simpang Dam tersebut diduga berasal dari barang bukti tangkapan Satresnarkoba Polresta Barelang pada bulan Juni dimana tim restik polresta berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dengan 3 orang tersangka inisial EH,NA ,AS .


Dari keterangan pers pada tanggal 2/07/2024 Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho menjelaskan sebanyak 35,5 kg sabu dari Malaysia berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang dengan lokasi penangkapan yang berbeda yaitu di bawah Jembatan Nongsa Point Marina, Kota Batam hari Senin (17/6/2024) sekitar pukul 00.10 WIB. Kemudian hari Kamis tanggal (20/6/2024) sekitar 19.30 WIB,” di Kawasan Jalan Raya Daan Mogot, Jakarta Barat.


Dikonfirmasi pihak Polda Kepri melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwan Pandar Arysad di Batam, ia menjelaskan terkait keterlibatan oknum ini, pihaknya melakukan pengawasan terhadap aktivitas anggotanya yang diatur dalam Peraturan Kapolri Tahun 2022, yang ditandatangani oleh Kadif Propam Polri pada masa itu.


Peraturan tersebut juga menjabarkan program prioritas Kapolri, yaitu Nomor 15 dan 16. Pandra mengatakan, program Nomor 15 adalah bentuk pengawasan pimpinan terhadap aktivitas anggota, sedangkan Program Nomor 16 mencakup pengawasan lingkungan masyarakat dan media terhadap kegiatan Polri.


“Untuk waktunya kapan dan jumlahnya berapa sedang didalami, karena namanya azas praduga tak bersalah. Jadi jangan main-main ,ini anggota saja ditindak. Apalagi masyarakat biasa yang bermain-main terhadap narkoba gitu intinya,” tambah Pandra.

Sumber (jaksa News/Red)

Post a Comment

أحدث أقدم