'Mabuk' Pulang Karaoke, Mahasiswi Jadi Tersangka Sebabkan Pemotor Meninggal





PEKANBARU - LINTAS MELAYU 
Seorang wanita inisial MP alias Marisa menyandang status tersangka yang disematkan oleh penyidik Satuan Lalulintas (Satlantas) Kepolsian Resor Kota (Polresta) Pekanbaru. Dia diperiksa intensif oleh penyidik terkait kasus kecelakaan laluintas di Jalan Tuanku Tambusai.


Dalam peristiwa itu, seorang ibu-ibu bernama Renti (46) meninggal dunia akibat ditabrak dari belakang, ketika itu korban mengendarai sepeda motor Vega ZR dengan nomor polisi 4697 JZ, sedangkan wanita itu mengemudikan mobil Toyota Raize BM 1959 FJ.



"Korban mengalami luka berat di  kepala, meninggal dunia di TKP (lokasi kejadian)," jelas Kasatlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8).



Kecelakaan itu terjadi pada Sabtu (3/8) sekira pukul 05.45 WIB, disebut bahwa MP alias Marisa itu berkendara dibawah pengaruh berat alkohol atau narkoba, kuat dugaan bahwa wanita yang berstatus mahasiswi itu baru pulang dari Tempat Hiburan Malam (THM).


"Hasil pemeriksaan urine yang bersangkutan positif menggunakan ampethamin," jelas Kompol Alvin.



Waktu itu, MP alias Maria itu mengemudikan mobilnya di Jalan Tuanku Tambusai Jalur Selatan, di lokasi kejadian tepatnya di depan penginapan Linda menabrak dari belakang sepeda motor Vega ZR yang dikendarai Renti dari arah yang sama.



"Yang bersangkutan ditabrak dari belakang, ketika itu bergerak di jalan yang sama dan berada didepan mobil. Yang bersangkutan kita periksa, sudah (tersangka), sudah kita tahan," sambungnya menegaskan.



Lebih jauh dijelaskan Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika bahwa pelaku MP alias Marisa itu memang dibawah pengaruh obat terlarang, sebelum kejadian pelaku masuk ke KTV Sago Hotel Furaya berasama dua rekannya inisial T dan O.



"Setelah itu korban menuju ke Sago. Tiba disana korban dikasih narkotika jenis pil ekstasi dan minuman keras sampai subuh. Setelah itu korban pulang dengan kondisi tidak sadarkan diri," papar Kombe Jeki.



Kemudian pelaku pulang mengendarai mobil Toyota Raize BM 1959 FJ. Setiba di Jalan Tuanku Tambusai Pekanbaru, diarah yang bersamaan pelaku MP langsung menabrak sepeda motor Yamaha Vega ZR yang dikendarai Renti (46).



"Saat itu pelaku menabrak belakang sepeda motor korban hingga terseret sejauh 50 meter. Akibatnya korban meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka berat di kepala," ungkap Kombes Jeki.



Terhadap rekannya inisial T dan O ini sedang diburu oleh polisi, sebab pengakuan bahwa kedua perempuan itu yang memberikan obat terlarang kepada pelaku saat berada di tempat karaoke itu.



MP sendiri sudah ditetapkan tersangka atas dia Pasal 311 ayat 5 UULAJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Dia juga dijerat Pasal 310 ayat 4 UULAJ No 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun(hr)

Post a Comment

أحدث أقدم