Ilustrasi |
PEKANBARU,lintasmelayu.com - Dua juru parkir (Jukir) nakal diamankan Tim UPT Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Kamis (1/8). Salah satu jukir diamankan lantaran meminta uang parkir di atas tarif yang telah ditentukan.
Sementara, seorang jukir lagi diamankan setelah meminta kutipan parkir dari lokasi yang dilarang parkir. Kedua oknum jukir nakal ini ditindak dan dibawa ke kantor UPT Perparkiran Dishub oleh petugas.
Kepala UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru Radinal Munandar mengatakan, salah satu oknum jukir yang meminta jasa layanan parkir Rp10 ribu ke pengendara di Jalan Mustika, tepatnya di samping RSUD Arifin Achmad Pekanbaru telah ditangkap.
Pihaknya berhasil mengamankan oknum jukir tersebut setelah melakukan penyamaran di Jalan Mustika. Oknum Jukir tersebut bernama Anggi.
"Dari laporan yang di dapat, sampai tadi anggota nyamar jadi masyarakat biasa untuk memastikan dia kembali apa gak, karena kalau kami jaga menggunakan baju dinas, pastinya yang bersangkutan gak akan datang. Nah, tadi anggota nyamar, dan alhamdulillah datang. makanya langsung kami angkut," kata Radinal, Jumat (2/8).
Ia menuturkan, setelah ditangkap, kemudian oknum jukir tersebut langsung dibawa ke kantor UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah itu nantinya baru dilakukan tindakan.
"Nih lagi kami tanya, dan cek udah berapa kali buat masalah," jelasnya.
Ditambahkan Radinal, selain berhasil mengamankan oknum jukir bernama Anggi, petugas juga berhasil mengamankan oknum jukir lainnya bernama Submir yang meminta parkir di rambu larangan parkir. Saat ini kedua oknum jukir tersebut tengah dimintai keterangan di kantor UPT Perparkiran Dishub Pekanbaru.
"Kami terus mengimbau masyarakat, jika menemukan oknum jukir nakal agar melaporkan ke kami. Bisa mengadukan lewat akun instagram upt.perparkiranpku agar bisa kami tindaklanjuti," pungkasnya. (MCR/ikn).
إرسال تعليق